Bandung (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan
seorang tersangka kasus penganiayaan bayi berusia dua tahun yang
akhirnya meninggal dunia di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, pemeriksaan sudah
semua sama saksi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota
AKP Bimo Moernanda kepada wartawan di Tasikmalaya, Minggu.
Ia menuturkan, polisi sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa
sejumlah saksi hingga akhirnya ditetapkan seorang tersangka inisial D
(21) yang merupakan bibi korban.
Polisi, lanjut dia, sudah memeriksa sejumlah saksi keluarga dari
korban, untuk selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan terhadap ibu
kandung korban.
"Tinggal tunggu ibu korban, status anaknya yang meninggal itu anak dari kakak suaminya (tersangka)," kata Bimo.
Ia menambahkan, polisi saat ini sedang menunggu hasil outopsi dari
rumah sakit untuk mengetahui penyebab meninggalnya seorang anak dengan
luka memar di bagian tubuhnya.
"Dugaan sementara ada pendarahan di kepala, ada kekerasan di sana,
pengakuan tersangkanya masih didalami sejak kapannya ada kekerasan,"
katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka ditahan di markas Polres
Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan
dijerat Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang anak warga Indihiang terkapar lemas hingga
harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Prasetya
Bunda, Kota Tasikmalaya, Kamis (11/1), kemudian dirujuk ke Bandung
hingga akhirnya meninggal dunia, Sabtu (13/1).
Tim medis menemukan adanya luka lebam pada tubuh korban serta luka
bakar di bagian pipi kiri, sekaligus korban mengalami trauma psikis.
Penganiaya bayi di Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka
Minggu, 14 Januari 2018 20:31 WIB