Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memfasilitasi nelayan tradisional membentuk koperasi berbadan hukum, guna memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat pesisir di daerah itu.
"Kami minta nelayan segera mengajukan pembentukan koperasi, agar mereka bisa mendapatkan bantuan alat tangkap ikan dan lainnya," kata Plh Kepala DKP Provinsi Kepulauan Babel Fadli di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan pemberian bantuan memfasilitasi nelayan mendirikan koperasi berbadan hukum ini, agar program pemberdayaan dan bantuan alat tangkap ikan untuk peningkatan ekonomi masyarakat nelayan tradisional dapat dilakukan secara optimal dan merata.
"Kita tidak bisa lagi memberikan bantuan kepada perorangan atau koperasi dan kelompok yang tidak berbadan hukum," katanya.
Fadli mengatakan saat ini jumlah koperasi nelayan berbadan hukum sebanyak 21 unit tersebar di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur.
"Saat ini masih banyak nelayan tradisional yang belum tergabung dalam koperasi, sehingga mereka akan sulit untuk mendapatkan bantuan pemerintah," katanya.
Menurut dia saat ini kesadaran nelayan untuk mendirikan atau bergabung dalam koperasi masih rendah, karena ketidaktahuan mereka tentang pentingnya bergabung dalam koperasi berbadan hukum.
"Kita hanya mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam menyalurkan bantuan kapal, jaring, GPS dan alat tangkap ikan lainnya kepada nelayan. Jika nelayan masih tidak mau bergabung atau mendirikan koperasi maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan pemerintah dalam meningkatkan perekonomiannya," ujarnya