Jakarta (Antaranews Babel) - Upaya Polri bersama Bea Cukai dalam mencegah masuknya narkotika asal luar negeri ke wilayah Indonesia telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah yang cukup besar.
Setelah pada tahun lalu, polisi menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar seberat satu ton di Hotel Mandalika, Anyer, Banten, baru-baru ini, Polri bersama Bea Cukai kembali mengamankan kapal Taiwan berbendera Singapura yang menyelundupkan 1,6 ton sabu-sabu di perairan Anambas, Kepulauan Riau, pada Selasa (20/2).
Empat tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) dan nakhoda ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka adalah Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43, nakhoda) dan Liu Yin Hua (63) yang merupakan WN Taiwan.
Awalnya tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Bea Cukai dibagi tiga kelompok untuk mengintai para pelaku. Tiga tim tersebut disebar di Anyer, Serang, Banten; Natuna, Kepulauan Riau, dan Selat Philips.
Mereka selama 1,5 bulan berupaya memantau jaringan ini.
Kemudian dengan meminjam kapal milik Bea Cukai, tim menangkap kapal pembawa sabu-sabu di wilayah perairan Anambas pada Selasa (20/2) pagi. Penangkapan dipimpin AKBP Gembong Yudha.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menceritakan, sebelum dicegat dan diamankan di perairan Anambas, kapal tersebut diketahui berlayar dari Pelabuhan Lianjiang, China. Namun polisi masih menelusuri rute perjalanan kapal tersebut.
Apakah masuk ke Batam baru masuk Penang lalu ke Anambas atau dari China langsung ke Anambas, ujar Brigjen Eko.
Menurut dia, penelusuran rute tersebut untuk mengetahui tujuan kapal dan mengungkap bandar penerima paket 1,6 ton sabu-sabu tersebut.
Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kepolisian China terkait upaya pengejaran dalang pengirim paket sabu-sabu tersebut. Dari keterangan para tersangka, mereka diminta untuk mengirimkan paket dari China oleh seseorang berinisial L.
Lebih Baik Bertindak
Tak lama setelah pengungkapan 1,6 ton sabu-sabu, kapal patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau mencegat Kapal Win Long dengan nomor lambung BH2998 di Perairan Selat Philips, perairan yang memisahkan Indonesia dengan Singapura, pada Jumat (23/2).
Karena dicurigai mengangkut narkotika, kapal ikan berbendera Taiwan itu digiring menuju Dermaga Ketapang Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, untuk bongkar muatan.
Sejumlah anjing pelacak dikerahkan tim gabungan untuk menemukan barang haram narkoba diantara muatan berisi ikan di kapal.
Tak hanya anjing pelacak, Badan Reserse Kriminal Polri pun mengerahkan penyelam untuk memeriksa bagian lambung kapal Win Long demi mencari bagian-bagian yang mencurigakan.
Selain mengerahkan tim penyelam, polisi juga menerjunkan ahli kapal untuk memeriksa seluruh bentuk bodi kapal tersebut yang dicurigai sengaja didesain khusus untuk menyimpan narkoba.
Namun, setelah tiga hari pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkotika di kapal dengan 28 kru tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, Kapal Win Long hanya memuat ikan umpan pancing dan beberapa kebutuhan logistik selama pelayaran yang diperkirakan lebih dari 50 ton.
"Isinya pakan ikan saja, ikan umpan untuk memancing," kata Suwondo.
Senada dengan Suwondo, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Rusman Hadi mengatakan Kapal Win Long tidak melakukan pelanggaran kepabeanan maupun pelanggaran hukum di laut lainnya.
Secara administrasi,kata Rusman Hadi, mereka tidak ada pelanggaran, nama kapal dan segala izin mereka lengkap.
Pemeriksaan terhadap kapal dilakukan karena adanya informasi terdapat narkoba di kapal tersebut.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tim gabungan telah memeriksa seluruh bagian kapal mulai dari palka, kamar ABK hingga kamar mesin pada kapal tersebut.
Menurutnya, upaya pemeriksaan terhadap kapal tersebut jauh lebih baik meskipun tidak membuahkan hasil, ketimbang tidak melakukan apa-apa terhadap informasi yang beredar tersebut.
Bagi petugas, kata Rusman, lebih baik melakukan tindakan dan memastikan itu tidak ada dari pada tidak melakukan apa-apa tapi barang itu ada.
Perppu Darurat Narkoba?
Sementara Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Darurat Narkoba mengingat makin maraknya penyelundupan narkoba ke Tanah Air.
Henry menjamin semua fraksi di DPR RI akan mendukung Perppu tersebut.
Menurut dia, kondisi darurat narkoba di Indonesia sudah lama terjadi.
"Sebelum presiden menyatakan darurat narkoba, saya sejak 10 tahun lalu sudah menyatakan Indonesia darurat narkoba. Sekarang dipertegas lagi oleh presiden," katanya.
Upaya pencegahan masuknya narkoba ke Indonesia masih harus terus dilakukan oleh para penegak hukum ke depan. Pekerjaan yang berat dan tidak mudah karena terdapat banyak informasi yang tidak akurat dan kelihaian para kurir dan bandar narkoba untuk bersembunyi dari kejaran aparat. Namun seberapapun sulit upaya tersebut harus tetap dilakukan agar generasi penerus bangsa terjaga dari penyalahgunaan narkotika.
Mengutip kata-kata di Film Dilan 1990, bahwa yang berat itu bukan rindu, tapi menjaga agar narkoba tidak sampai ke Indonesia.
Berita Terkait
Ditresnarkoba Polda Babel ringkus pemuda pemilik 932,5 butir ekstasi dan 1,09 gram sabu
23 November 2024 09:37
Polda Babel dan jajaran berhasil ungkap 20 kasus narkoba periode November 2024
22 November 2024 13:41
Ditresnarkoba Polda Babel ringkus pria simpan 5 paket sabu dan timbangan digital
21 November 2024 09:24
BNN Babel: 24.000 masyarakat Babel terlibat penyalahgunaan narkoba
19 November 2024 15:48
BNN Babel sebut 90 persen peredaran narkoba lewat jalur laut
19 November 2024 14:45
Ditresnarkoba Polda Babel amankan 11 paket sabu seberat 82,90 gram
19 November 2024 09:56
Polda Babel antisipasi peredaran narkoba akibat dampak ekonomi
15 November 2024 11:14