Muntok (Antara Babel) - Jajaran Polisi Sektor Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung kembali meringkus dua orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis toto gelap.
"Penangkapan dua orang itu dilakukan pada Rabu (22/1) sekitar pukul 15.30 WIB di dua lokasi berbeda," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Muntok Iptu Y Jumbo Qatassan di Muntok, Kamis.
Ia menjelaskan, kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Muntok tersebut berhasil menangkap pelaku berinisial Ek (24), warga Jalan Peleburan Gang Cekmas, Kelurahan Sungaibaru, Kecamatan Muntok.
Penangkapan pelaku Ek berawal dari informasi masyarakat kepada Anggota Polsek Muntok terkait adanya praktik perjudian jenis toto gelap di sekitar tempat tinggal tersangka.
"Mendapati informasi tersebut kami segera meresponsnya dengan melakukan penyelidikan dan ternyata benar pada saat anggota datang mendapati pelaku sedang merekap pesanan togel," kata dia.
Setelah itu, kata dia, anggota segera melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp40.000, tiga lembar kertas rekap nomor, dua buku rekap nomor dan beberapa alat tulis.
"Setelah itu pelaku kami amankan ke Mapolsek Muntok untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, Ek sudah enam bulan terakhir menjadi penjual judi toto gelap, dan uang yang didapat dari penjualan judi itu disetorkan ke Hr alias Aj (40) seorang IRT yang beralamat di Kampung Senanghati, Gang Oos, Kelurahan Sungaidaeng.
Mendapati pengakuan tersebut, tanpa membuang waktu anggota langsung meluncur ke alamat yang dimaksud.
"Namun setelah digeledah ternyata Hr sudah melarikan diri," kata dia.
Di rumah tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Nokia 1202 warna merah, satu unit telepon genggam merk Nokia X3 warna silver, uang tunai senilai Rp175.000, dan satu buku agenda yang berisi uang senilai Rp66.000.
"Di rumah itu kami juga mengamankan seorang pembantu rumah tangga berinisial Yl (41). Kami juga melakukan penggeledahan di rumah Yl dan menemukan barang bukti berupa 10 lembar kertas rekapan dan satu unit telepon genggam Nokia 6300 warna kuning emas," kata dia.
Kapolres menerangkan, kepolisian tidak segan-segan melakukan pemberantasan terhadap praktik perjudian karena sangat meresahkan masyarakat.
"Dua orang pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolsek Muntok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan KUHPidana pasal 303 tentang Perjudian," kata dia.