Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung meluncurkan nomor telepon genggam untuk pengaduan resmi dan juga media sosial guna mempermudah masyarakat dalam melaporkan maladministrasi layanan publik.
"Peluncuran nomor telepon genggam resmi ini bertujuan untuk mempermudah nasyarakat melaporkan maladministrasi layanan publik tanpa harus datang ke kantor," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Jumli Jamaludin di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang menjadi korban maladministrasi bisa menyampaikan pengaduan melalui SMS ke nomor 08117121137.
"Selain itu masyarakat juga bisa memberikan pengaduan melalui aplikasi Whatsapp ke nomor 08117121137. Hal ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang jauh dari kantor Ombudsman," katanya.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan melalui nomor telepon resmi ini juga harus melengkapi beberapa syarat seperti KTP, alamat lengkap dan lainnya.
"Kami akan merahasiakan identitas masyarakat yang tidak ingin diketahui publik. Intinya identitas yang memberikan pengaduan ke Ombudsman akan tetap aman tanpa diketahui orang lain," katanya.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melaporkan secara langsung bisa datang ke kantor Ombudsman Babel dan juga bisa melaporkan melalui surat yang dikirim ke alamat lengkap kantor Ombudsman Bangka Belitung.
Selanjutnya juga bisa melalui call center 137 yang selanjutnya akan diteruskan ke perwakilan. Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui dalam jaringan yaitu ke alamat situs www.ombudsman.go.id/pengaduan.
"Masyarakat juga bisa memberikan pengaduan melalui telepon ke kantor Ombudsman Babel di nomor (0717) 433219 atau melalui fax (0717) 435947," katanya.
Ia berharap dengan telah diluncurkannya nomor telepon genggam untuk pengadun resmi tersebut semua masyarakat yang menjadi korban maladministrasi bisa melaporkan ke Ombudsman untuk segera ditindaklanjuti.
Ombudsman Babel luncurkan nomor telepon pengaduan resmi
Kamis, 15 Maret 2018 17:34 WIB
Peluncuran nomor telepon genggam resmi ini bertujuan untuk mempermudah nasyarakat melaporkan maladministrasi layanan publik tanpa harus datang ke kantor,