Jakarta (Antaranews Babel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pengurus Pusat Bhayangkari, organisasi istri anggota Kepolisian RI untuk mendorong tingkat inklusi keuangan masyarakat.
Nota Kesepahaman antara OJK dan Pengurus Pusat Bhayangkari ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Umum Bhayangkari Tri Tito Karnavian di Kantor Bhayangkari Jakarta, Selasa.
Nota kesepahaman tersebut akan mencakup kerja sama dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Dalam sambutannya, Wimboh mengatakan nota kesepahaman itu diharapkan meningkatkan pemahaman anggota Bhanyangkari mengenai fitur, manfaat, risiko, karakteristik, hak dan kewajiban produk dan layanan lembaga jasa keuangan.
"Dengan peningkatan literasi tersebut, diharapkan bisa memperluas akses anggota Bhayangkari dan masyarakat terhadap produk dan layanan lembaga jasa keuangan," ujar Wimboh dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Tri Tito Karnavian mengharapkan kerjasama dengan OJK juga bisa meningkatkan kemampuan anggota Bhayangkari dan masyarakat di seluruh Indonesia dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Nota Kesepahaman antara OJK dan Bhayangkari juga dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dan Tri Tito Karnavian.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut adalah pelaksanaan peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan yang meliputi kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang produk dan layanan lembaga jasa keuangan, pelatihan untuk menjadi fasilitator, pemanfaatan sarana dan prasarana dan pertukaran informasi yang diperlukan.
Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) OJK pada 2013 mencatat indeks literasi keuangan sebesar 21,8 persen dan meningkat menjadi 29,7 persen pada 2016. Sementara indeks inklusi keuangan sebesar 59,7 persen pada 2013 menjadi 67,8 persen pada 2016.
Partisipasi lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan organisasi lainnya sangat diperlukan agar pencapaian indeks literasi dan inklusi keuangan dapat tercapai sesuai dengan target literasi pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen mencapai 35 persen pada 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang memiliki target inklusi keuangan 75 persen pada 2019.