Sudah setahun ini Nita menerapkan standar yang ketat atas semua produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang dibelinya di toko modern, warung, dan rumah makan, bahkan yang dipesannya melalui toko-toko dalam jaringan.
Pegiat bisnis rumahan di Bogor, Jawa Barat itu selalu memastikan produk yang dibelinya benar-benar halal dari segi komposisi bahan, proses pembuatan, dan masa kedaluwarsa.
Setidaknya ia memperhatikan label halal dari Majelis Ulama Indonesia pada kemasan produk makanan atau minuman yang hendak dibelinya.
Kalau belum ada label halal dari MUI, ia tidak akan membeli produk-produk tersebut.
Aturan yang ketat sebelum membeli dan mengonsumsi produk yang dijual di pasaran juga diterapkan oleh Nurida.
Perempuan paruh baya itu lebih memilih produk berbahan organik atau alami, terutama untuk produk obat-obatan, bahan pembersih badan, dan kosmetik.
Menurut dia, produk terbaik adalah yang terbuat dari bahan-bahan alami dengan sesedikit mungkin campuran bahan kimia.
Ia mengusahakan selalu memakai sabun, sampo, kosmetik dari bahan herbal, seperti madu, propolis, dan minyak zaitun.
"Bahan-bahan herbal ini Insya Allah menyehatkan karena diajarkan juga oleh Nabi Muhammad," jelasnya.
Bagi Nurida, produk berbahan organik, apalagi yang merupakan bagian dari ajaran Islam dipastikan halal dan mengandung banyak manfaat, serta lebih memiliki nilai dalam agama.
Nilai
Dalam sebuah kronika yang dikeluarkan oleh World Islamic Economic Forum (WIEF) atau Forum Ekonomi Islam Dunia Edisi Agustus 2016, seorang pengusaha asal Malaysia, Anja Juliah, menulis bahwa salah satu pelajaran penting dalam menjual suatu barang dan jasa bukan hanya memamerkan penampilan dan manfaat, tetapi juga nilai yang akan didapatkan oleh pelanggan atau pengguna atas produk tersebut.
Dengan pertumbuhan jumlah pemeluk Islam di seluruh dunia yang kian bertambah, kaum muslim adalah pasar terbesar bagi segala produk barang dan jasa.
Namun, para produsen barang dan penyedia jasa harus menyadari bahwa pemahaman umat Islam akan ajaran agamanya yang kini makin kuat sangat memengaruhi keputusan mereka untuk membeli dan menggunakan suatu produk.
Nita dan Nurida adalah sedikit dari 216,66 juta umat Islam di Tanah Air (BPS 2015) yang menilai kualitas suatu produk dari sudut pandang agama, yakni sudahkah barang yang mereka beli memenuhi syarat halal dan mendapat sertifikasi dari MUI.
Menurut Kepala Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal (PRPPPH) Universitas Airlangga, Surabaya Dr Mustofa Helmi Effendi pengakuan halal atas produk kosmetik, obat, dan makanan merupakan isu yang serius.
Di sisi lain, pengakuan halal juga menjadi keunggulan dari suatu produk yang selalu dipromosikan kepada masyarakat.
Untuk itu, riset terkait dengan bahan dan kandungan produk guna memastikan standar halal, dikatakannya sebagai hal yang sangat dibutuhkan.
Melihat peluang itu, Universitas Airlangga meresmikan "halal center" yang juga berfungsi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
Mustofa mengatakan laboratorium di Pusat Halal itu menjadi tempat untuk mengkaji bahan produksi guna mendeteksi DNA yang terkandung dalam suatu produk.
"Halal center", kata dia, akan menjadi pusat riset halal. Pihak industri dapat memanfaatkan laboratorium ini untuk melihat apakah kandungan produknya halal atau tidak, tetapi melalui proses penugasan badan pemeriksa halal Kementerian Agama juga.
Pusat Halal itu akan menangani tiga bidang riset utama, yaitu pangan, obat-obatan, dan humaniora.
Pengembangan bidang humaniora bertujuan mengubah pandangan masyarakat agar melihat pentingnya penetapan halal dalam produk-produk konsumtif, seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.
Halal
Menurut MUI, halal artinya dibenarkan, sementara lawannya adalah haram yang berarti dilarang, atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam.
Halal biasanya dinyatakan bersama dengan kata "thoyyib" yang artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan.
Masalah makanan dan minuman dalam ajaran Islam disebutkan dalam beberapa ayat suci Al Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Terjemahan Ayat 128 Surat Al-Baqarah, "Hai Manusia, makanlah dari apa yang terdapat di bumi, yang halal dan yang thoyyib. Dan janganlah kamu menuruti jejak setan (yang suka melanggar atau melampaui batas). Sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata".
Lebih lanjut, MUI yang memiliki wewenang memberi sertifikasi halal atas suatu produk menjelaskan bahwa produk yang halal meliputi zat dan proses pembuatannya.
Dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa yang diharamkan.
Penjelasan mengenai bahan-bahan yang haram atau tidak boleh dikonsumsi oleh Umat Islam disebutkan di dalam Ayat 3 Surat Al-Maidah yang artinya, "Diharamkan bagi kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan tidak atas nama Allah, binatang yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan diharamkan juga bagimu binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala".
Saking pentingnya mendapatkan kepastian dan pengakuan halal atas suatu produk, Prof. Irwandi Jaswir yang merupakan dosen International Islamic University Malaysia (IIUM) telah mengembangkan ilmu halal yang mengantarkannya menerima Penghargaan Internasional Raja Faisal 2018 dari Pemerintah Arab Saudi untuk kategori Pelayanan Islam.
Komite penghargaan tersebut menyoroti kontribusinya dalam mengembangkan ilmu halal melalui berbagai penelitian dan publikasi ilmiah internasional serta menemukan metode untuk mendeteksi zat nonhalal dalam makanan, kosmetik, dan barang konsumsi lainnya secara cepat dengan menggunakan "Portable Electronic Nose".
Dalam beberapa detik, alat tersebut mampu menemukan adanya kandungan alkohol dan lemak yang berasal dari babi dalam makanan dan minuman.
Lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu juga menemukan prosedur praktis untuk memproduksi gelatin halal dari berbagai sumber halal (nonbabi), seperti unta dan ikan.
Pengembangan ilmu halal, penemuan metode, dan alat pendeteksi bahan makanan haram, serta berdirinya pusat penelitian halal tersebut menunjukkan kesadaran umat Islam yang makin tinggi akan pentingnya pengakuan halal atas suatu produk yang didapatkan melalui penelitian dan pembuktian ilmiah.
Bagi umat Islam, mengonsumsi produk halal bukan hanya dapat memberi dampak yang baik bagi kesehatan tubuh, tetapi juga memberikan ketenangan dalam jiwa karena terpenuhinya perintah agama dan terhindar dari perbuatan buruk.
Makin halal suatu produk, maka makin tinggi nilainya di mata pelanggan muslim.
Berita Terkait
Erzaldi dorong mata kuliah halal perguruan tinggi di Taiwan
23 Oktober 2024 19:17
Kemenag klarifikasi soal nama 'wine' yang memiliki sertifikat halal
1 Oktober 2024 17:51
Wapres Ma'ruf Amin serahkan sertifikat ke juru sembelih halal Babel
10 September 2024 12:53
Sertifikat halal KFC dicabut, benarkah?
30 Agustus 2024 16:33
BPJPH: aturan wajib halal jamin keamanan konsumen dan produsen
26 Agustus 2024 10:49
DKPP Belitung latih 30 juru sembelih halal jelang Idul Adha
3 Juni 2024 14:59
MUI: Ternak diberi pakan darah babi tidak boleh disertifikasi halal
31 Mei 2024 09:00
RSUD Bangka Tengah menerapkan pelayanan KRIS
28 Mei 2024 15:03