Jakarta
(Antara Babel) - Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan masuknya beras
medium asal Vietnam oleh importir di luar Perum BULOG.
Sebelumnya
Menko Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan
ketersediaan stok beras di Pasar Cipinang dan menerima laporan adanya
dugaan masuknya beras medium asal Vietnam.
Dalam
siaran pers yang diterima ANTARA News, Minggu (2/2), Kementerian
Perdagangan menyatakan ketentuan impor untuk komoditas beras diatur
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/MDAG/PER/4/2008
tanggal 11 April 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.
Jenis
beras yang diatur tata niaga impor adalah beras untuk keperluan
stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, raskin dan kerawanan
pangan yang diimpor oleh Perum BULOG dengan tingkat kepecahan 5%-25%.
Selain
itu beras konsumsi khusus yang diimpor untuk keperluan kesehatan dan
konsumsi tertentu adalah beras ketan, beras ketan pecah, beras pecah
100%, beras kukus, beras Thai Hom Mali, beras Japonica, dan beras
Basmati.
Berdasarkan Surat Persetujuan Impor
(SPI) untuk beras konsumsi khusus yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dengan
persyaratan utama rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian, rekomendasi tersebut
memuat jenis beras yang dapat diimpor oleh importir, jumlah yang dapat
diimpor oleh importir, serta Pos tarif dari beras yang dimaksud.
Alokasi
nasional untuk kebutuhan impor komoditas beras konsumsi khusus
ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (POKJA Beras) di bawah
koordinasi Kementerian Pertanian. POKJA Beras tersebut diatur melalui
Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Dewan Ketahanan Pangan Nomor
1542/Kpts/OT.140/4/2009.
Setelah alokasi
nasional ditentukan melalui rapat POKJA Beras, maka Direktorat Jenderal
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian
menerbitkan rekomendasi yang memuat jenis beras yang boleh diimpor dan
jumlah alokasi impor bagi setiap importir.
Berdasarkan
hasil keputusan POKJA Beras tahun 2013, alokasi nasional impor beras
untuk tahun 2013 yakni, beras hibah tanpa pembatasan alokasi impor,
beras pecah 100% sebanyak 220 ribu ton, beras ketan pecah 100% sebanyak
100 ribu ton, benih padi tanpa pembatasan alokasi, beras basmati dua
ribu ton, beras ketan utuh sebanyak 120 ribu ton, beras kukus diabetes
sebanyak 380 ton, beras japonica sebanyak 15ribu ton dan beras Thai Hom
Mali lima ribu ton.
Pada tahun 2013,
Kementerian Perdagangan menerbitkan SPI untuk beras konsumsi khusus
jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton
dengan Pos Tarif/HS Ex 1006.30.99.00. Seluruh SPI tersebut diterbitkan
berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Namun berdasarkan Laporan Surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia), realisasi impor atas SPI untuk kedua
komoditas tersebut yakni Japonica realisasi impor 13.623 ton atau 90,83 persen dan beras Basmati 1.524 ton atau 83,05 persen.
Siaran
pers tersebut menambahkan berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia
(BTKI) 2012 beras konsumsi khusus jenis Japonica dan Basmati memiliki
kesamaan Pos Tarif/HS dengan beras yang diimpor oleh Perum BULOG yaitu
1006.30.99.00 dengan uraian barang lain-lain.
Kementerian
Perdagangan sudah melakukan investigasi terkait dugaan beredarnya beras
medium asal Vietnam dengan melakukan pengambilan sampel dan sedang
melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel temuan beras tersebut
untuk membuktikan jenis klasifikasi varietas beras temuan dimaksud.
Apabila
ditemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh importir
terkait SPI untuk beras konsumsi khusus, maka akan diberikan sanksi
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Demikian Kementerian
Perdagangan.