Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan revisi Peraturan Presiden no 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) belum selesai.
"Itu nanti saja kalau selesai," kata Jonan menanggapi pertanyaan draft revisi Perpres 191 tahun 2014 apakah sudah ada pada Presiden Joko Widodo usai menghadiri acara forum pertambangan di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan premium akan diwajibkan untuk Jamali (Jawa, Madura dan Bali) dan tetap didistribusikan kepada seluruh wilayah NKRI.
"Perpres yang akan direvisi intinya untuk premium tidak saja di luar Jamali dan dalam waktu dekat serta sesegera mungkin untuk diwajibkan juga di Jamali. Seluruh NKRI. Peraturan atau perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh bapak presiden," kata Arcandra.
Ia menjelaskan aturan tersebut untuk merevisi Peraturan Presiden no 191 tahun 2014 yang isinya mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Dengan adanya revisi perpres tersebut, maka BBM penugasan seperti premium akan wajib didistribusikan di daerah Jawa, Madura dan Bali. Pada aturan sebelumnya tidak ada kewajiban mendistribusikan premium di wilayah tersebut.
Hal tersebut menyusul terjadinya kekurangan pasokan premium di beberapa wilayah Indonesia. "Berdasarkan data BPH Migas, kami menyadari terjadi kekurangan pasokan premium di wilayah Indonesia, itu benar terjadi. Untuk itu perintah Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin," tambah Wamen Arcandra.
Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh Pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan Premium yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium di luar Jawa Bali).
Sedangkan diluar jenis BBM tersebut, yaitu BBM Umum seperti misalnya pertalite, pertamax series dan produk SPBU non Pertamina, harganya ditetapkan oleh badan usaha.
Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah, sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan pemerintah, dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Berita Terkait
Ignasius Jonan memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga tahun 2020
12 September 2019 11:38
Ignasius Jonan minta pasokan BBM-listrik di lokasi wisata ditambah
24 Desember 2018 16:48
BPK paparkan temuan permasalahan pemanfatan lahan Freeport Indonesia
19 Desember 2018 17:26
Kementerian ESDM sebut 164.000 rumah bakal kesulitan bayar biaya penyambungan listrik
17 Desember 2018 09:52
Kementerian ESDM terbitkan tata cara penetapan tarif listrik investasi
4 Desember 2018 16:38
Rapat Terbatas Bahas Pangan, Perminyakan dan Ketenagakerjaan
31 Oktober 2018 21:16
Kunjungan Menteri ESDM Dan Dirut Pertamina
19 Oktober 2018 20:09
Menteri ESDM: Rencana tata ruang harus diikuti pemetaan geologi
12 Oktober 2018 19:14