Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua Pelaksana Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Zubaidah menyatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di daerah itu masih tinggi karena kurangnya penegakan hukum terhadap pelaku.

"Kami berharap aparat penegak hukum, kepolisian, dan kejaksaan memberikan ruang kepada korban KDRT karena penegakan hukum ini cukup sulit seiring kesadaran warga untuk melapor yang masih rendah," katanya di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, kasus KDRT yang berhasil ditangani P2TP2A Babel selama 2012 mencapai 135 kasus atau mengalami peningkatan dibanding 2011 sebanyak 55 kasus dan 2010 sebanyak 28 kasus.

"Saat ini laporan kasus KDRT 2013 masih dikerjakan, namun demikian diperkirakan mengalami peningkatan karena kondisi ekonomi warga yang semakin melesu, sementara kebutuhan hidup semakin tinggi," ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini pemicu KDRT adalah faktor ekonomi suatu keluarga yang lemah, sehingga apabila kondisi ekonomi warga melemah maka tingkat KDRT akan meningkat.

"Meski KDRT ini merupakan kasus ringan, tetapi dampak terhadap mental istri dan anak sangat besar sekaligus sebagai pemicu perceraian suatu keluarga," ujarnya.

Menurut dia, selama ini korban KDRT enggan melapor karena mereka kecewa dengan aparat penegak hukum yang dinilai setengah hati menindaklanjuti kekerasan yang dialaminya.

"Apabila penindakan hukum ini lemah, tentu korban KDRT akan semakin enggan melapor dan pada akhirnya kasus ini akan terus meningkat karena tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku," ujarnya.

Untuk itu, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku KDRT ini lebih optimal.

KDRT dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis.

Ancaman pidana penjara bagi pelaku KDRT ini paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Kami berharap korban KDRT ini melapor dan kami siap mendampingi dan memperjuangkan korban KDRT ini untuk mendapatkan keadilan, pada akhirnya tidak ada lagi perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya," ujarnya.


Pewarta: Pewarta: Aprionis
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026