Sungailiat (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap untuk Pilkada 2018.
"Data awal dari Kementerian Dalam Negeri diserahkan ke KPU RI kemudian diteruskan ke KPU Bangka, selanjutnya kita laksanakan pencocokan dan penelitian data menjadi daftar pemilih sementara lalu daftar pemilih sementara hasil perbaikan kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, Zulkarnain Alijudin pada rapat pleno terbuka di Sungailiat, Rabu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara berdasarkan penelitian Panwaslu Kabupaten Bangka ditemukan 1.034 data pemilih ganda, kemudian dilakukan pemeriksaan sistem data pemilih dan data ganda berhasil diselesaikan.
Menurut dia, DPT sebagai acuan bagi KPU Kabupaten Bangka guna mencetak surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2018.
Ia mengharapkan DPT dapat disampaikan kepada masyarakat karena kalau tidak dapat saja menjadi persoalan di kemudian hari.
"Masyarakat kita imbau bisa melihat data pemilih di kantor desa masing-masing, jika belum terdaftar silakan ke KPU Kabupaten Bangka," katanya.
Zulkarnain menambahkan pada Pilkada 2018 nanti terdapat 584 TPS di 81 desa atau kelurahan di delapan kecamatan dengan total mata pilih 200.251 jiwa.
"Setelah ditetapkannya DPT tidak ada lagi perbaikan, tetapi apabila pada 27 Juni nanti ditemukan pemilih belum terdaftar dan belum mempunyai C6 maka bisa memilih menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan KTP elektronik sebelum pukul 12.00 WIB," katannya.
KPU Bangka gelar rapat pleno DPT Pilkada 2018
Rabu, 18 April 2018 16:10 WIB