Jakarta (Antaranews Babel) - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Palestina Taysir Jaradat mengatakan bangsa Palestina menyayangkan pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) dari Tel Aviv ke Yerusalem.
"Kami menganggap ini adalah sebuah peraturan yang berjalan tapi melanggar aturan negara. Karena Al Quds (Yerusalem adalah tanah dan ibu kota dari Palestina, dan juga dunia pada dasarnya menolak atas tindakan tersebut," kata Wamenlu Taysir melalui penerjemah, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan dia di sela-sela Pertemuan Pejabat Senior Konferensi tentang Kerja sama antara Negara-negara Asia Timur untuk Pembangunan Palestina (Conference on Cooperation among East Asian Countries for Development).
"Kami juga pada dasarnya menyampaikan bahwa kami menolak sekuat tenaga atas tindakan tersebut," ujar Wamenlu Taysir.
CEAPAD adalah konferensi internasional untuk negara-negara Asia Timur dalam rangka membahas cara-cara bantuan dan kerja sama baru dengan Palestina untuk membangun bangsanya.
Sebelumnya, pada Desember 2017 Presiden AS Donald Trump mengumumkan negaranya mengakui Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel, yang memicu kemarahan negara-negara Arab sekutu AS serta mengabaikan suara Palestina yang menginginkan bagian timur kota tersebut sebagai ibu kota mereka.
Hingga saat ini belum ada negara lain yang mengakui Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan keputusan Trump tersebut menimbulkan ketidakselarasan antara AS dan Uni Eropa terkait upaya perdamaian di Timur Tengah.
Pada Februari 2018, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan Amerika Serikat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan dirinya dan bertentangan dengan komitmennya sendiri dan telah melanggar hukum internasional dan resolusi terkait Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dengan keputusannya mengenai Jerusalem.
"(Pemerintah) tersebut melakukan tindakan yang mengabaikan Jerusalem adalah wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 dan ibu kota kami, yang kami ingin jadikan sebagai kota terbuka buat semua pemeluk tiga agama langit --Islam, Kristen dan Yahudi," katanya.
Amerika Serikat memindahkan kedutaan besar dari Tel Aviv ke Yerusalem pada 14 Mei 2018, suatu langkah yang memicu kemarahan warga Palestina, yang menganggap wilayah timur kota tersebut sebagai ibu kota mereka.
Keputusan Presiden Donald Trump itu meruntuhkan konsensus internasional puluhan tahun bahwa masa depan kota sengketa itu harus dirundingkan antara kedua pihak, tetapi Israel berharap negara lain akan mengikuti langkah Amerika Serikat.