Toboali (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak hadir atau bolos pada hari pertama kerja usai cuti Lebaran 1439 Hijriah.
"Mereka adalah yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari ini," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Bangka Selatan, Sumadi di Toboali, Kamis.
Sanksi itu akan diberikan oleh sekretaris daerah kepada kepala dinas masing-masing berdasarkan aturan yang berlaku.
"Nanti Sekda akan memberikan surat rekomendasi, setelah itu diberikan kepada PNS yang tidak hadir tanpa keterangan," tambahnya.
Menurutnya sanksi yang diberikan ini sudah sesuai dengan kesepakatan tim saat melakukan inspeksi mendadak tadi pagi.
"Berdasarkan kesepakatan tim tadi, sanksi yang akan diberikan yaitu sanksi administrasi kepada 72 PNS yang tidak hadir tanpa keterangan," ujarnya.
Menurutnya tim yang melakukan sidak tadi pagi terdiri dari BKD, Inspektorat Daerah, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum serta Asisten Pemerintahan.
"Hampir semua organisasi perangkat daerah kami sidak, berdasarkan hasil sidak itu masih ada PNS yang izin cuti, sakit dan tanpa keterangan," katanya.
Dirinya berharap kepada PNS yang tidak hadir segera masuk kerja untuk melayani masyarakat sehingga tidak kena sanksi.
"Semoga besok PNS yang tidak hadir tanpa ke terangan ini bisa masuk seperti biasa dan segera melayani masyarakat" ujarnya.