Tanjung Pandan (Antaranews Babel) - Saksi satu pasangan calon di pilkada Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak menandatangani berita acara pleno hasil rekapitulasi suara yang diselenggarakan KPU Kabupaten Belitung, Kamis.
"Kami akan melakukan gugatan nanti, maka kami putuskan tidak menandatangani berita acara pleno," kata saksi dari pasangan Hellyana-Djunaidi Rahman, Eko Purwanto di Tanjung Pandan.
Menurut dia penolakan tersebut dilakukan karena adanya perselisihan antara rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Belitung dan perhitungan manual yang dilakukan oleh tim mereka serta adanya temuan indikasi pemilih ganda.
"Ada hal yang prosedural tadi misalnya terkait perhitungan suara dan juga kami ada menemukan pemilih ganda, satu orang bisa mencoblos dua kali, satu orang tapi mencoblos di dua tempat berbeda. Kami ada samplingnyau," ujarnya.
Penolakan tersebut disampaikannya ketika menanggapi hasil rekapitulasi pleno yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Pandan.
Dikatakannya, pasangan tersebut akan mengajukan gugatan dalam waktu dekat sesuai waktu yang telah ditentukan dan menyertakan dokumen serta bukti untuk melengkapi gugatan tersebut.
"Tadi kami sudah sempat kontak ibu Hellyana, beliau masih di provinsi sekarang dan beliau sedang melakukan gugatan ke Bawaslu provinsi terkait persoalan yang berbeda, nantinya langsung ke Jakarta dan bertemu tim advokasi kami. Beliau juga yang memesankan kepada kami untuk tidak menandatangani berita acara tersebut," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Belitung, Sony Kurniawan mengatakan penolakan dari saksi salah satu paslon tidak akan memengaruhi keputusan KPU Belitung terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten.
Dalam hal ini pihaknya memberikan ruang sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Jika ada pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil keputusan tersebut dapat melakukan gugatan.
"Tadi ada saksi dari paslon nomor urut 2 yang mengatakan ada selisih perhitungan di 185 TPS di wilayah Kecamatan Tanjung Pandan, padahal di formulir DA-2 sudah kita ketahui tidak ada kejadian khusus atau keberatan saksi-saksi," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menanyakan data pembanding mereka berupa data manual dari 185 TPS di wilayah Tanjung Pandan.
"Yang pasti penolakan mereka tidak akan menghambat atau menunda pengesahan dari proses rapat pleno rekapitulasi hari ini. KPU menghargai itu," katanya.
Menurut dia ambang batas gugatan terhadap perselisihan hasil pemilihan untuk penduduk Kabupaten Belitung yang mencapai 250.000 jiwa adalah dua persen.
"Kami tegaskan kembali, tiga hari kerja setelah hari ini KPU melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten dipersilahkan untuk mengajukan gugatan, ambang batasnya adalah dua persen, dari hasil tadi bisa kita lihat dan saksikan, namun itu adalah ruang dan kesempatan tetap diberikan oleh aturan undang-undang," ujarnya.