Sungailiat (Antara Babel) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Fatar M Siregar mengancam Wakil Bupati (Wabup) Bangka Rustamsyah untuk menghentikan kegiatan kampanye karena tidak memiliki izin.
"Sikap tegas kami ini merupakan bentuk dalam upaya mengikuti aturan dan perundang-udangan yang ada di negara kita," katanya di Sungailiat, Senin, terkait Wabupyang tidak memiliki izin kampanye atau izin sebagai Juru kampanye (Jurkam) dari atasannya.
Ia menegaskan Wabup memiliki hak menjadi Jurkam dari partai politik yang mengusungnya, namun demikian posisi Wabup sebagai pimpinan daerah harus mendapat izin dari pimpinan di atasnya mulai dari Bupati, Gubernur sampai izin pada tingkat Menteri terkait.
"Kalau izin tersebut tidak dapat dilakukan oleh Wabup dengan terpaksa kami akan melarang yang bersangkutan terlibat atau menjadi Jurkam partai politik pada kegiatan kampanye," jelasnya.
Selian izin Jurkam personal Wabup, kata dia, partai politik itu pun harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian dalam melakukan kegiatan kampanye sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU setempat.
"Izin kampanya ini berlaku oleh seluruh partai politik peserta pemilu, dan jika ada partrai politik yang tidak ada izin kampanye maka akan dihentikan kegiatan kampanye tersebut,"
Penegasan lain yang akan diambil, akan menghentikan atau menurunkan artis dari panggung pada saat berkampanye jika partai politik menggunakan jasa artis tersebut tidak ada izin kampanye.
"Artispun akan saya minta turun dari panggung jika partai yang dia kampanyekan itu tidak ada izin dari pihak kepolisian," katanya.
Semenetara Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai Erliyanto, SH, SIK, mengatakan izin kampanye oleh partai politik peserta pemilu merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh semua partai sebagai bentuk penerapan aturan.
"Izin kampanye itu merupakan aturan yang harus dipenuhi oleh semua partai politik peserta pemilu, karena dengan izin kampanye yang diusulkan oleh partai politik itu sebagai dadar pihak kami menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) serta mempersiapkan personel polisi pengaman pemilu," katanya.
Kapolres mengatakan dalam pengamanan Pemilu Legislatif 2014, pihaknya telah mempersiapkan lebih dari 200 personel pengaman pemilu mulai dari pengamanan tahap awal KPU sampai pada pelaksanaan akhir kegiatan pemilu.
Berita Terkait
Bawaslu Bangka Selatan gelar bimtek pengelolaan keuangan
19 Juli 2024 20:32
Bawaslu Bangka Selatan Lantik 53 Panwaslu Kelurahan Desa
3 Juni 2024 17:12
Bawaslu Bangka Barat maksimalkan upaya pencegahan pelanggaran pilkada
25 Mei 2024 21:01
Bawaslu Bangka Tengah lantik 18 anggota Panwaslu Kecamatan
25 Mei 2024 20:35
Bawaslu Bangka Tengah lantik 18 anggota Panwaslu Kecamatan
25 Mei 2024 16:33
Bawaslu Bangka Tengah seleksi 13 calon panwaslu kecamatan
13 Mei 2024 22:24