Muntok (Antaranews Babel) - Kepolisian Sektor Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyita puluhan liter minuman beralkohol jenis arak dari dua orang laki-laki penjual tanpa izin.
Puluhan liter arak siap edar itu kami sita dari dua orang penjual di lokasi berbeda, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol di daerah itu, kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Muntok Iptu Christo Nender di daerah, Kamis.
Penyitaan terhadap barang bukti arak berawal dari informasi masyarakat yang direspons cepat para petugas unit operasional Polsek Muntok dengan penerbitan di lokasi yang dicurigai.
Begitu menerima informasi, kami segera melakukan penyelidikan di Kampung Ciulong, Muntok, dan mendapati seorang laki-laki berinisial Co yang sedang menunggu pembeli arak di rumahnya, kata dia.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 10 liter arak yang disimpan dalam dua jerigen ukuran lima liter.
Setelah menyita barang bukti dan menangkap pelaku, penertiban dilanjutkan ke lokasi lain, yaitu di Kampung Senanghati, Sungaidaeng.
Di Kampung Senanghati kami menemukan pelaku berinisial Ir (38) beserta barang bukti berupa satu jerigen ukuran 18 liter berisi arak, dua plastik ukuran besar dan 19 plastik kecil berisi arak siap jual, kata dia.
Menurut pelaku, minuman beralkohol itu dibeli dari Pangkalpinang dan dia jual eceran di rumahnya.
Seluruh barang bukti kemudian disita untuk dimusnahkan, sedangkan dua pelaku dibawa ke Mapolsek Muntok untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Selain untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, kegiatan itu juga sebagai tindak lanjut perintah Wakapolri tentang memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Polisi Muntok sita puluhan liter arak
Kamis, 26 Juli 2018 21:15 WIB