Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pelaksanaan tes kesehatan bagi bakal pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2019 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.
"Sudah sejak kemarin diputuskan di RSPAD, seperti pemilu sebelumnya. Hari ini akan dilakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU RI Jakarta, Sabtu.
KPU berkoordinasi dengan pihak RSPAD Gatot Subroto untuk menentukan klasifikasi tim dokter yang akan memeriksa kesehatan bakal pasangan capres-cawapres. Pemeriksaan kesehatan capres-cawapres akan dilangsungkan satu hari setelah bakal pasangan calon tersebut mendaftar ke KPU RI.
"Nanti pihak RSPAD akan menentukan tim dokter yang akan melakukan pemeriksaan, siapa saja dokternya, itu nanti pihak rumah sakit yang berwenang menentukan," tambah Arief.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum 2019, masa pemeriksaan kesehatan bagi pasangan capres-cawapres berlangsung pada 5 - 13 Agustus.
Nantinya, pihak RSPAD Gatot Subroto bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan membuat standar teknis terkait elemen pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap pasangan capres-cawapres.
Pada Pemilu 2014, RSPAD Gatot Subroto dan IDI menetapkan 17 rangkaian tes kesehatan bagi pasangan capres-cawapres waktu itu. Ke-17 tes tersebut mencakup: pengambilan sampel darah pertama, pemeriksaan ultrasonografi (USG) abdomen, pemeriksaan sampel urin, pemeriksaan gigi, sarapan, pemeriksaan Minnesota Multifase Personality Inventory untuk kejiwaan, dan pemeriksaan penyakit dalam.
Selanjutnya, pengambilan sampel darah kedua, pemeriksaan thoraks, pemeriksaan jantung, pemeriksaan mata, pemeriksaan bedah, pemeriksaan syaraf, pemeriksaan MMR (Measles, Mumps, Rubella) kepala, pemeriksaan psikiatri, pemeriksaan paru-paru, dan pemeriksaan THT (telinga, hidung dan tenggorokan).