"Sebanyak 45 warga ini sudah kami cermati dan kami analisa data, setelah dilakukan validasi dan vaktualisasi di lapangan maka dinyatakan sudah meninggal dunia," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, hasil temuan Bawaslu tersebut direkomendasikan dan dibahas dalam rapat pencermatan dan penyempurnaan DPT Pemilu 2019 bersama pihak KPU dan pimpinan partai politik.
"Ini hasil vaktualisasi yang kami lakukan dalam waktu yang sangat singkat, akurasi dan validasi kami jamin dan itu sudah disampaikan kepada pihak KPU sehingga wajib diubah dalam DPT," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan penyisiran terhadap pemilih yang masuk DPT namun sudah meninggal dunia karena ini penting demi penyempurnaan DPT.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil terkait pendatang yang baru tinggal di Kabupaten Bangka Tengah pasca ditetapkannya DPT dalam rapat pleno kemarin," katanya.
Ia mengatakan, DPT Pemilu 2019 harus benar-benar dicermati dan analisa dengan baik karena kondisinya berbeda dengan DPT Pilgub atau Pilbup.
"Kalau DPT pemilihan gubernur atau pemilihan bupati itu lebih mudah karena pendeteksian dan vaktualisasinya cukup dengan melihat KTP," katanya.
Pewarta: AhmadiUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.