Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Penyerapan dana desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga September 2018 sebesar 58 persen atau masih di bawah target, karena adanya perubahan peraturan dalam merealisasikan anggaran pemberdayaan ekonomi warga desa itu.
"Seharusnya serapan dana desa hingga pertengahan September ini sudah di atas 70 persen," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kepulauan Babel Yuliswan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan pada tahun ini Pemprov Kepulauan Babel mendapatkan dana desa sebesar Rp267 miliar atau mengalami peningkatan dibandingkan 2017 sebesar Rp261 miliar, untuk memberdayakan sumber daya manusia dan perekonomian masyarakat desa.
"Serapan dana desa yang masih rendah ini tidak hanya terjadi di Provinsi Kepulauan Babel, tetapi juga di provinsi lainnya karena adanya peraturan dalam merealisasikan dana tersebut," ujarnya.
Menurut dia, perubahan regulasi pencairan dana desa berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pemdes dalam merealisasikan dana desa melalui program padat mandiri yang harus melibatkan warga desa.
"Pemdes tidak diperbolehkan lagi menggunakan jasa pihak ketiga dalam mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur, sehingga memperlambat serapan dana desa tersebut," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penyerapan dana desa itu dengan meningkatkan kinerja tenaga pendamping desa.
Selain itu, pemprov bersama pemkab terus memantau dan mengingatkan pemdes untuk segera merealisasikan dana desa sesuai rencana dan peraturan berlaku.
"Kami terus mendorong dan membantu kepala desa dalam merealisasikan dana desa tersebut," katanya.