Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Babel, Yuliswan mencatat dana desa di Babel tahun 2018 sebesar Rp 264 miliar lebih, dengan realisasi serapan anggaran 87 persen dan ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 19 miliar, yang masih dapat digunakan untuk tahun 2019.
"Realisasi dana desa 2018 kita cukup maksimal meski ada SiLPA Rp 19 miliar, karena SiLPA tersebut masih bisa digunakan untuk 2019," kata Yuliswan, di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, dengan realisasi dan adanya SiLPA dana desa tersebut diharapkan pejabat terkait di lingkup Kabupaten yang menangani masalah dana desa agar menggunakan dana desa tersebut dengan baik dan sesuai prosedur, tata kelola dan administrasi yang baik.
"Kita harap dana desa tepat peruntukannya demi kemajuan desa," ujarnya.
Kepala BPKP Babel, Faisal, menambahkan, berkenaan dengan dana SiLPA dana desa yang ada pada tahun 2018, dapat digunakan apabila terdapat kebijakan yang merupakan deskresi, dengan syarat adakah kerugian dan ancaman yang berdampak di masa yang akan datang atas pembangunan yang dilakukan atau hal lainnya.
Apabila tidak ada, maka SiLPA yang terdapat pada tahun 2018, dapat digunakan pada APB Desa Perubahan yang telah direvisi, tapi dapat digunakan pada bulan Agustus tahun 2019," ujarnya.
"Kita harap dana desa yang akan digunakan ke depan tepat sasaran, tepat guna dan dan tepat manfaat, untuk membangun desa," ujarnya.