Jakarta (Antaranews Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya menyita rekam medis bedah plastik tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet di Rumah Sakit Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat.
"Petugas ambil rekam medis setelah mendapat persetujuan dari pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan rekam medis itu akan dijadikan alat bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap Ratna Sarumpaet.
Namun, perwira menengah kepolisian itu tidak dapat menjelaskan hasil rekam media Ratna Sarumpaet karena masuk materi penyidikan sehingga akan dibeberkan pada persidangan.
Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Ratna Sarumpaet, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter Siddik yang mengoperasi plastik Ratna.