Jakarta (Antaranews Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pemberkasan sudah selesai untuk dilimpahkan kepada kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo merinci berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Argo menuturkan penyidik menyelidiki dan menyidik kasus Ratna Sarumpaet selama lebih dari sebulan.
Setelah dilimpahkan, pihak kejaksaan akan meneliti berkas Ratna Sarumpaet untuk memastikan lengkap atau masih perlu petunjuk kelengkapan.
"Jika dinyatakan lengkap maka penyidik (polisi) akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Argo.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.