Jakarta (Antaranews Babel) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet pada Selasa (16/10).
"Surat panggilan sudah dilayangkan Jumat kemaren untuk agenda pemeriksaan Selasa besok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Argo mengatakan penyidik akan mendalami keterangan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut untuk tersangka Ratna.
Berdasarkan informasi, Dahnil memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menyampaikan keterangan yang diperlukan.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.
Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Prabowo-Gibran akan hadiri penetapan pemenang pilpres di KPU
22 April 2024 21:00
Jubir Menhan klarifikasi beredarnya dokumen Raperpres Alpalhankam
31 Mei 2021 20:05
Cegah COVID-19, Menhan Prabowo instruksikan jajaran untuk tidak mudik
27 Maret 2020 22:11
Terkait ASABRI, Menhan Prabowo minta prajurit TNI tetap tenang
16 Januari 2020 20:37
Prabowo minta Dahnil Anzar Simanjuntak gabung ke Gerindra
29 Juli 2019 14:16
BPN akan patuhi Putusan MK terkait PHPU
26 Juni 2019 14:08
BPN Prabowo-Sandi dorong revisi UU ITE
4 Februari 2019 22:58
BPN Prabowo-Sandi: Moderator debat harus orang independen
28 Desember 2018 18:32