Majalengka, Jawa Barat (Antaranews Babel) - Terdapat dua temuan dari hasil pengecekan kelaikan (ramp check) enam unit pesawat Boeing B-737 MAX 8, lima milik Lion Air dan satu milik Garuda Indonesia, oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan per 31 Oktober 2018.
Sebanyak itulah kini "populasi" Boeing B-737 8 MAX yang ditenagai dua mesin CFM LEAP 1B di Indonesia.
“Terdapat temuan dengan kategori minor, yaitu ditemukan isolasi pada satu static discharge di horizontal stabilizer sebelah kiri terkelupas. Perbaikan dilakukan penggantian static discharge,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Pramintohadi Sukarno, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Temuan kedua, yaitu Check MFD (Multifunction Display), ditemukan indikasi ada masalah pada Start Power Unit Show High Temperature.
“Telah dilakukan rektifikasi dan perlu dilakukan pergantian komponen start converter unit, problem insert to DMI Cat “C”,” katanya.
Pemeriksaan terhadap pesawat Boeing B-737-8 MAX lain akan dilanjutkan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Kualanamu, dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, sesuai jadwal penerbangan pesawat tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengintensifkan pemeriksaan pesawat udara yang dilakukan oleh inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di Indonesia.
Pemeriksaan itu melalui Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan ramp check secara mendalam mencakup indikasi masalah berulang, pemecahan masalah, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan untuk mengatasi masalah.
Hasil ramp check ini dilaporkan Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, setelah menerima laporan akan melihat pesawat mana yang perlu untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaaan yang lebih intensif.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh DKKPU akan meliputi aspek kemampuan majemen pihak operator dalam menangani permasalahan teknis dan kemampuan kompetensi dan kualifikasi SDM yang melakukan perawatan dan pemeliharaan pada sisi operator.
Apabila ditemukan masalah teknis yang belum dapat diselesaikan mengacu kepada manual pabrik pembuat pesawat maka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan meninjau ulang operasional pesawat tersebut sampai dengan proses penyelesaian masalah teknis diselesaikan.
Hal-hal yang nantinya akan dikaji ulang adalah: Kondisi Pesawat terbang, Prosedur perawatan pesawat, Prosedur operasional, Kelengkapan peralatan yang digunakan dan Kualifikasi dan kompetensi personel teknis dan operasi.