Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri akan memeriksa status hubungan kerja korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung Kerawang, Jawa Barat agar mereka mendapatkan hak sebagai pekerja dari perusahaan.
"Korban berstatus sebagai pekerja, mereka tentunya mendapatkan hak-haknya seperti pesangon, penghargaan, dan lainnya," kata dia di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan pengecekan status hubungan kerja korban pesawat itu untuk melihat korban yang memiliki hubungan kerja dan mana yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tertentu.
"Kita siap membantu ahli waris menggurus hak-hak korban yang harus diberikan oleh perusahaan tempat korban bekerja," ujarnya.
Ia menjelaskan setelah pemeriksaan dan mendapatkan data yang akurat, maka Kemenaker akan segera memanggil perusahaan tempat korban bekerja.
"Seluruh korban yang bekerja di suatu perusahaan mendapatkan haknya, sesuai perjanjian kontrak kerja," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melihat status kerja korban, apakah mereka sebagai karyawan tetap atau kontrak.
"Pada intinya para pekerja korban pesawat nahas ini tetap memiliki hak sesuai status hubungan kerja dengan perusahaan," ujarnya.