"Korban berstatus sebagai pekerja, mereka tentunya mendapatkan hak-haknya seperti pesangon, penghargaan, dan lainnya," kata dia di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan pengecekan status hubungan kerja korban pesawat itu untuk melihat korban yang memiliki hubungan kerja dan mana yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tertentu.
"Kita siap membantu ahli waris menggurus hak-hak korban yang harus diberikan oleh perusahaan tempat korban bekerja," ujarnya.
Ia menjelaskan setelah pemeriksaan dan mendapatkan data yang akurat, maka Kemenaker akan segera memanggil perusahaan tempat korban bekerja.
"Seluruh korban yang bekerja di suatu perusahaan mendapatkan haknya, sesuai perjanjian kontrak kerja," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melihat status kerja korban, apakah mereka sebagai karyawan tetap atau kontrak.
"Pada intinya para pekerja korban pesawat nahas ini tetap memiliki hak sesuai status hubungan kerja dengan perusahaan," ujarnya.
Pewarta: AprionisUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.