Pangkalpinang (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membayarkan santunan sebesar Rp300 juta kepada enam ahli waris korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung Kerawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) pagi.
"Kita langsung mentransfer santunan kematian kepada ahli waris korban yang jenazahnya teridentifikasi tim medis Polri," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Babel Chyntia Eveline Jonatan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan santunan diberikan kepada ahli waris dari korban Karmin, Dede Angraini, Eryanto, Resti Amelia, Fera Yunita dan Hendra yang telah teridentifikasi oleh tim medis Polri di Jakarta.
"Masing-masing ahli menerima santunan Rp50 juta, sesuai peraturan berlaku," ujarnya.
Menurut dia hingga saat ini jumlah data korban yang teridentifikasi oleh Jasa Raharja sebanyak 56 orang dan data tersebut akan terus berkembang karena masih prosesi identifikasi dan mengevakuasi jenazah pesawat naas tersebut.
"Kita terus mencari data-data dan keluarga korban dari daerah ini, guna mempercepat penyaluran santunan kepada ahli waris," katanya.
Ia menambahkan pembayaran santunan kepada ahli waris ini menggunakan sistem transfer melalui BRI.
"Seluruh santunan sudah masuk ke rekening ahli waris dan mudah-mudahan bermanfaat bagi keluarga korban," katanya.
Jasa Raharja Babel bayarkan santunan enam keluarga korban
Selasa, 6 November 2018 13:31 WIB