Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi pengawasan iklan kampanye di media sosial, guna meminimalisir potensi pelanggaran kampanye di daerah itu.
"Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka mengawasi kampanye di media, baik cetak maupun elektronik katena hingga saat ini kampanye atau iklan di media belum dibolehkan," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, di 2019 tahapan Pemilihan legislatif serentak dengan Pemilihan Presiden, oleh karena itu Bawaslu bekerja keras mengawasi tahapan tersebut agar Pemilu di kota Pangkalpinang khususnya berjalan lancar dan damai.
Dalam kegiatan ini Bawaslu kota Pangkalpinang mengingatkan partai politik (parpol) maupun para calon legislatif (caleg) agar tidak melakukan pemasangan iklan atau berkampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, sebelum waktu yang ditetapkan.
"Kita ingatkan peserta Pemilu khususnya parpol maupun para caleg agar tidak dulu berkampanye di media massa, karena waktu berkampanye di media massa hanya dibolehkan saat 21 hari sebelum masa tenang," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa baik cetak maupun elektronik sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk iklan media massa cetak, elektronik, dan internet serta rapat umum dilaksanakan pada tanggal 24 Maret-13 April 2019 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Ada beberapa metode kampanye, meskipun kampanye sudah dimulai ada dua hal yang belum dapat dilakukan, yakni rapat umum dan iklan kampanye melalui media massa.
"Kita mengundang parpol, caleg dan unsur terkait untuk menyosialisasikan tahapan iklan kampanye di media massa, agar peserta pemilu khususnya memahami aturan dan tahapan Pemilu 2019," ujarnya.
Selain menyosialisasikan tahapan kampanye iklan di media massa, Bawaslu juga mengundang nara sumber dari Dinas Komunikasi dan informatika Kota Pangkalpinang dan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) agar para peserta Pemilu memahami Undang-undang ITE sehingga tidak ada ujaran kebencian maupun hoaks yang tersebar di media sosial maupun media massa.
"Disini kita mengundang Diskominfo dan KPID agar ikut memberi arahan sehingga peserta Pemilu dapat membedakan ujaran kebencian, hoaks dan mematuhi UU ITE sehingga Pemilu 2019 berjalan aman dan damai," ujarnya.
Bawaslu gelar sosialisasi iklan kampanye di media sosial
Selasa, 4 Desember 2018 20:34 WIB