Sungailiat, (Antaranews Babel) - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Akhmad Muksin mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di daerah itu harus menjaga netralitas pemilu.
"Saya ingatkan seluruh ASN maupun seluruh tenaga agar tetap menjaga netralitas pada pelaksanaan pemilihan legislatif 2019," katanya di Sungailiat, Senin.
Dia mengatakan, seluruh ASN harus mematuhi ketentuan aturan yang berlaku termasuk aturan sikap netralitas bagi tenaga kontrak.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Perbup Nomor 69 tahun 2018 tentang manajemen tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Bangka, tenaga kontrak dilarang menjadi anggota partai politik.
Disebutkan, tenaga kontrak yang melanggar perbup tersebut akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) tidak dengan hormat yang dapat dilakukan secara sepihak oleh Kepala Satuan Perangkat Daerah atas persetujuan kepala daerah tanpa kompensasi dan pesangon dalam bentuk apapun.
"Bagi tenaga kontrak untuk membuat surat pengunduran diri yang ditujukan ke bupati jika akan bergabung kesalah satu partai politik," katanya.
Menurutnya, ASN maupun tenaga kontrak harus fokus bekerja dan mengutamakan pelayanan masyarakat sesuai pedoman petunjuk kerja.
Hanya saja kata dia, seluruh ASN dan tenaga kontrak berhak menyampaikan suaranya pada pemilu nantinya untuk memilih calon legislatif.
"Guna kepentingan pembangunan lima tahun kedepan, saya imbau seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk menyampaikan hak pilihnya memilih calon legislatif baik DPRD Kabupaten, provinsi, DPRD RI dan DPD," katanya.