Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Komisi Aparatur Sipil Negara terhitung 1 hingga 24 Januari 2019 telah meneria 900 lebih pengaduan aparatur sipil negara tidak netral menjelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 17 April tahun ini.
"Kita sedang menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN menjelang Pemilu tahun ini," kata Ketua KASN Sofian Effendi usai kegiatan sosialisasi netralitas ASN di Pangkalpinang, Jumat.
Menurut dia saat ini sedang dilakukan penyelidikan laporan atau pengaduan ASN berpolitik praktis dan mendukung salah satu calon peserta pemilu, untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara tersebut.
"Kita sedang melakukan penyelidikan, persidangan untuk memutuskan apakah ASN melanggar atau tidak peraturan netralitas aparatur sipil negara tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan apabila ASN ini terbukti melanggar, maka mereka akan disanksi sesuai aturan berlaku. Dimulai sanksi ringan, sedang hingga berat.
"Apabila terjadi pelanggaran, maka majelis pertimbangan KASN merekomendasikan ASN tersebut mendapatkan sanksi penundaan kenaikan jabatan, penurunan jabatan hingga pemecatan," katanya.
Oleh karena itu, diimbau aparatur sipil negara untuk selalu menjaga netral, agar pesta demokrasi tahun ini berkualitas, jujur dan adil.
"Setiap ASN memiliki hak pilih dan mereka boleh mempunyai refrensi calon yang akan dipilih, tetapi jangan sebarkan atau kampanyekan calon legislatif dan presiden secara massal yang mempengaruhi pemilih lainnya," ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmin mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, karena dapat meningkatkan pemahaman ASN untuk selalu bersikap netral pada tahun politik ini.
"Kami berharap netralitas ASN ini sangat penting, agar terselenggaranya pemilu yang aman, berkualitas dan jurdil. Oleh karena itu, pihaknya bersama penyelenggara pemilu terus mengawasi dan menindak ASN yang tidak netral ini," katanya.