Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat nilai tukar petani pada Januari 2019 sebesar 83,55 atau turun 1,01 persen dibandingkan Desember 2018 mencapai 84,41, karena menurunnya hasil sektor perkebunan, pertanian dan peternakan petani di daerah itu.
"Penurunan NTP ini karena turunnya subsektor tanaman perkebunan rakyat 0,73 persen, hortikultura 0,20 persen, tanaman perkebunan rakyat 2,13 persen, dan peternakan sebesar 0,37 persen," kata Kepala BPS Provinsi Kepulauan Babel Darwis Sitorus di Pangkalpinang, Minggu.
ia mengataka pada Januari 2019 secara umum indeks harga yang diterima petani sebesar 105,75 atau mengalami penurunan 0,36 persen dibandingkan Desember 2018 mencapai 106,13.
"Penurunan It terjadi karena turunnya It pada subsektor tanaman pangan sebesar 0,04 persen, dan subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,55 persen," ujarnya.
Sementara itu, indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami fluktuasi harga. Pada Januari 2019 Ib mengalami kenaikan sebesar 0,66 persen jika dibandingkan Desember 2018, yaitu dari 125,73 menjadi 126,57.
"Kenaikan Ib karena naiknya tanaman pangan 0,69 persen, hortikultura 0,83 persen, tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,59 persen, subsektor peternakan sebesar 0,74 persen dan subsektor perikanan sebesar 0,71 persen," katanya.
Menurut dia perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi di wilayah perdesaan. Pada Januari 2019, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,63 persen.
"Besarnya angka inflasi karena naiknya indeks pada kelompok konsumsi rumah tangga, yaitu subkelompok bahan makanan 0,83 persen, makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 0,58 persen, perumahan 0,21 persen, sandang 0,09 persen, kesehatan 0,81 persen, pendidikan, rekreasi, dan olahraga 0,09 persen serta transportasi dan konsumsi 0,65 persen," katanya.
Ia mengatakan dari lima provinsi di Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) yang menyusun NTP Nasional pada Januari 2019, dua provinsi yang mengalami kenaikan yaitu Provinsi Jambi sebesar 0,90 persen dan Provinsi Bengkulu sebesar 0,60 persen.
"Tiga dari lima provisi di Sumbagsel mengalami penurunan, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1,01 persen, Provinsi Sumatera Selatan sebesar 0,87 persen, dan Provinsi Lampung sebesar 0,62 persen," ujarnya.