Muntok, Babel (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyusun data pemilih tambahan untuk memberikan hak bagi warga luar daerah yang ingin melakukan pemungutan suara di daerah itu pada Pelaksanaan Pemilu 2019.
"Pendataan sudah dilakukan petugas di masing-masing desa, saat ini sedang dilakukan penetapan daftar pemilih tambahan di tingkat kecamatan," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi di Muntok, Jumat.
Berdasarkan penetapan yang dilakukan PPK di seluruh kecamatan, dijadwalkan daftar pemilih tambahan di tingkat kabupaten akan ditetapkan pada Sabtu (16/2) oleh KPU Kabupaten setempat.
Menurut dia, daftar pemilih tambahan tersebut berisi nama-nama pemilih yang belum terdata pada Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan tahap dua yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam daftar pemilih tambahan itu berisi warga yang sudah memiliki hak pilih namun berdomisili sementara di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
"Prosesnya petugas melakukan pendataan warga berKTP luar daerah yang berdomisili sementara di Bangka Barat dan diperkirakan akan melakukan pemungutan suara di daerah itu," katanya.
Pada proses pendataan, kata dia, petugas di masing-masing desa dibantu pejabat pemerintah desa dan petugas pengawas yang bertugas di kecamatan tersebut.
"Kami lakukan pendataan ini untuk menjaga hak pilih warga dan memastikan pemilih dapat memilih pada pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019," katanya.
Dalam pendataan itu, ditemukan beberapa warga yang sudah memiliki hak pilih yang berasal lintas kabupaten dalam Babel dan ada beberapa yang dari luar provinsi.
Dari pendataan sementara, kata dia, para pemilih yang akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan itu sebagian besar sudah terdata sebagai pemilih di daerah asalnya, namun mereka akan mencoblos di Bangka Barat.
"Untuk jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang, namun kami belum bisa memberikan data, nanti setelah pleno yang akan digelar Sabtu akan kami rincikan," katanya.
Selain penjaringan warga yang dilakukan petugas di tingkat desa, kata dia, ada juga pemilih yang secara swadaya mengurus sendiri formulir A-5 di Sekretariat KPU kabupaten.
Berita Terkait
Cegah penularan COVID-19, KPU Bangka Barat gelar tes cepat PPK dan PPS
25 Agustus 2020 17:31
KPU Bangka Barat siap aktifkan PPK dan PPS Pilkada 2020
28 Mei 2020 15:28
KPU Bangka Barat gelar seleksi tertulis PPS Pilkada 2020
4 Maret 2020 17:32
KPU Bangka Barat musnahkan 1.210 surat suara rusak
14 April 2019 14:45
KPU: Pemilih dilarang bawa kamera di dalam bilik suara TPS
13 April 2019 16:23
KPU Bangka Barat simpan 5.000 lembar surat suara untuk pemungutan ulang
2 April 2019 13:18
KPU Bangka Barat uji aplikasi sistem informasi penghitungan
27 Maret 2019 19:55
KPU Bangka Barat belum terima surat suara
16 Maret 2019 19:40