Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dapat menggunakan pelayanan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka.
"Kami imbau bagi masyarakat jika nanti pada 17 April 2019 tidak di Bangka, ketika menjalankan tugas atau ada keperluan keluarga, maka bisa pindah memilih melalui DPTb di daerah lain setelah melapor ke KPU Bangka," kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Bangka, Mohamad Nursi di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan, Kantor Kesbangpol Bangka terus melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait data Pemilu 2019, guna mendukung kelancaran dan kesuksesan jalannya kegiatan demokrasi serentak tahun ini.
Menurut dia, pihaknya melalui Forum Pembaharuan Kebangsaan terus bergerak sosialisasi ke masyarakat, supaya nanti partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 ini dapat meningkat sesuai harapan pemerintah pusat.
"Kami juga mengimbau kepada lurah, camat dan kepala desa supaya bisa ikut sosialisasikan kegiatan Pemilu 2019 ini di daerah masing-masing," katanya.
Pemilu 2019 di Kabupaten Bangka dilaksanakan di 81 desa/kelurahan, 872 unit tempat pemungutan suara (TPS) dengan DPTHP2 sebanyak 206.733 dengan DPTb masuk sebanyak 326 dan keluar 209, sehingga total DPTb Pemilu 2019 sebanyak 206.850 pemilih.
Kesbangpol Bangka pun akan terus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bangka serta instansi lainnya, sehingga tahapan-tahapan yang dilaksanakan KPU Bangka dapat berjalan lancar.
"Kami akan berkoordinasi terus dengan KPU, supaya semua kesiapan dan tahapan berjalan aman dan lancar, sehingga daerah ini tetap kondusif baik sebelum hingga selesai Pemilu 2019 nanti," katanya.