Jakarta (Antara Babel) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan)
dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan akan membuat aturan
yang tegas mengenai definisi larangan menyelenggarakan rapat di hotel
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Setelah ini akan kami luruskan, apa yang dimaksud dengan rapat, masak ada rapat jumlahnya 1.000 orang? Itu namanya ngobrol," katanya di Jakarta, Minggu.
Yuddy menjelaskan, nantinya akan ditentukan aturan mengenai rapat
yang harus dilakukan di dalam lembaga dan mana yang harus diselenggrakan
di luar lembaga beserta dengan jumlah peserta rapat.
"Rapat itu paling banyak 50 orang, selebihnya pasti tidak akan efektif proses dan hasilnya," katanya.
Menurut dia, jika diselenggarakan di luar lembaga harus
menggunakan fasilitas milik pemerintah, bisa berupa gedung atau ruangan
tertentu.
"Definisi rapat akan kami tentukan lagi aturannya, jika kegiatan
tersebut merupakan seminar, itu masih diperbolehkan asalkan wajar,"
ujarnya.
Ia berprinsip, selama dana operasional tersebut menggunakan anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) sebaiknya tetap dilakukan sistem
penghematan, termasuk yang tergolong agenda rapat.
"Jika APBN haruslah dihemat, kecuali bentuk kegiatan tersebut
semacam kerja sama dengan pihak swasta atau internasional, kemudian
menggunakan jasa EO di hotel dengan cara seminar atau simposium itu
masih boleh saja, karena pasti sudah diperhitungkan keuntungan dari
bentuk kerja sama tersebut," katanya.
Hal tersebut justru didorong oleh Kemenpan terhadap pemerintah
daerah, agar ada inovasi kegiatan dan menguntungkan banyak pihak.
"Bentuk kegiatan kan tidak harus rapat, jika memang bagus justru
kami dorong, agar inovasi dan kreatif bisa membantu mengembangkan sektor
bisnis hotel, tidak hanya mengandalkan agenda pejabat saja," demikian
Yuddy Chrisnandi.
Menpan Akan Buat Definisi Rapat PNS
Minggu, 1 Maret 2015 21:58 WIB
"Setelah ini akan kami luruskan, apa yang dimaksud dengan rapat, masak ada rapat jumlahnya 1.000 orang? Itu namanya ngobrol,"