Pangkalpinang (Antara babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, membentuk Panitia Khusus guna mengkaji besaran tarif pajak hiburan yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat di daerah itu.
"Pembentukan Pansus tersebut dikarenakan lesunya perekonomian di Bangka Belitung termasuk di Pangkalpinang yang telah memberikan pengaruh negatif pada sektor wisata atau hiburan di kota ini," ujar Wakil ketua Pansus 7 DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setyadi, Selasa.
Dia mengatakan pembentukan Pansus tersebut menyusul adanya perubahan atas dua perda yakni Perda Kota Pangkalpinang No 11 tahun 2010 tentang pajak hiburan dan Perda No 7 tahun 2007 tentang pengolahan keuangan daerah.
Ia mengungkapkan, dalam pembahasan terhadap perubahan Perda No 11 tahun 2010 telah terjadi perdebatan yang cukup alot, karena menurutnya perubahan atas Perda tersebut di satu sisi ada dorongan untuk memberikan stimulus bagi meningkatnya investasi di Pangkalpinang dan di lain sisi ada keinginan untuk melakukan proteksi pada masyarakat dan kaum muda di Kota Pangkalpinang terhadap ekses negatif dari tempat-tempat hiburan.
"Kami dari pansus 7 berusaha agar dapat seobjektif mungkin dalam pembahasan perubahan perda ini," katanya.
Dikatakannya, data yang telah mereka terima dari penerimaan sektor pajak memperlihatkan tren meningkat setiap tahunnya. Sehingga menurutnya harus harus dipertahankan bahkan jika perlu ditingkatkan.
"Dengan lesunya ekonomi yang ditandai dengan melemahnya daya beli masyarakat Pangkalpinang, penurunan tarif pajak hiburan ini dapat memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi investor di sektor wisata atau hiburan," jelasnya.
Dia menyebutkan, pengawasan yang ketat dan menyeluruh tentu akan mereka laksanakan sebagai representasi dari masyarakat, jangan sampai keran yang dibuka terkait penyesuaian pajak hiburan justru memunculkan berbagai potensi penyakit masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat Pangkalpinang untuk bersama-sama mengawasi berjalannya tempat-tempat hiburan yang ada di kota Pangkalpinang, sehingga harapan kita bersama agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai tanpa harus memposisikan masyarakat yang dapat menjadi korban dari ekses negatif tempat-tempat hiburan tersebut," katanya.