Jakarta (Antara Babel) - Kuasa hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan membacakan tujuh
petitum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan terkait kasus korupsi pengadaan mobil listrik.
Dahlan
Iskan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan terhadap Kejaksaan Agung RI Cq. Jaksa Agung RI Cq. Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus Cq. Direktur Penyidikan terkait penetapannya
sebagai tersangka perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik.
Dalam
sidang praperadilan Senin, anggota tim kuasa hukum Dahlan, Deni Aulia
Ahmad, menyebutkan bahwa pertama mereka meminta hakim mengabulkan
permohonan praperadilan kliennya seluruhnya.
Kedua, tim kuasa
hukum Dahlan meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal
26 Januari 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus
dan Electric Executive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas
Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero) adalah tidak sah dan tidak
berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017
tanggal 26 Januari 2017 yang tidak mencantumkan aturan hukum yang
melarang suatu perbuatan dilakukan dan ancaman pidana bagi pelakunya
(tersangka pemohon) adalah tidak berdasar hukum dan cacat hukum dan oleh
karenanya penetapan tersangka aquo tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Keempat, Dahlan dan kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan
penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive
Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT
Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka
terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26
Januari 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada termohon untuk
menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal
26 Januari 2017 serta untuk tidak melakukan penyidikan kembali terhadap
pemohon terkait peristiwa pidana yang sama dalam hal termohon tidak
memiliki sekurang-kurang 2 (dua) alat bukti sah yang baru," tuturnya.
Kelima, Dahlan dan kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan
penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam perkara itu adalah tidak sah
Keenam, mereka memohon hakim menyatakan tidak sah segala keputusan
atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang
berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh
termohon.
Dan ketujuh, mereka meminta hakim membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Sidang
praperadilan Dahlan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (7/3) dengan
agenda jawaban dari termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Termohon minta waktu jawab dan akan disampaikan pada sidang besok,"
kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang itu.
Penyidik
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai
tersangka kasus korupsi dalam pengadaan mobil listrik setelah menerima
salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Dasep Ahmadi,
Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Di pengadilan tingkat pertama
Dasep dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider
tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar
atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa
pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan
Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung berdasar
keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Dahlan Iskan Ajukan Tujuh Petitum di Sidang Praperadilan
Senin, 6 Maret 2017 14:00 WIB
Termohon minta waktu jawab dan akan disampaikan pada sidang besok,