Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Miryam S
Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar pada persidangan
perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e), masih
berada di Indonesia.
KPK juga telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Baca: KPK masukkan Miryam ke Daftar Pencarian Orang)
"Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri
sudah kami kirim untuk mencekal orang dengan identitas tersebut
berpergian keluar Indonesia. Kami lakukan proses pencarian dengan
bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Miryam," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Aga Khan, Pengacara Miryam S Haryani juga menyatakan kliennya masih berada di Indonesia.
"Ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada saja harusnya bisa dong konfimasi ke lawyer," kata Aga.
Ia pun memberi alasan soal tidak datangnya Miryam sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.
"Pertama tidak datang karena berdekatan dengan Hari Paskah.
Panggilannya Jumat, Paskah hari Sabtu. Beliau kan perlu ketemu keluarga
ke Medan dan ke Bandung. Kedua, sakit. Ketiga, kami sudah mengajukan
upaya praperadilan," kata Aga.
Menurut Febri, dasar pengiriman surat untuk memasukkan Miryam dalam
DPO adalah sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk juga
permintaan pada Kapolri dan jajarannya membantu untuk melakukan
penangkapan terhadap yang bersangkutan.
"Jika penangkapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut," ucap Febri.
Sebelumnya, menurut Febri, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patut.
"Kemudian diadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan
yang bersangkutan sakit, kami jadwalkan ulang setelah ada surat
keterangan dokter bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan
dari tersangka," kata Febri.
Oleh karena itu, kata Febri, dalam proses penyidikan ini kami
pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S
Haryani dan kemudian mengirimkannya kepada pihak Polri.
"Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari
pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat
disampaikan kepada kantor Kepolisian yang terdekat karena kami hari ini
sudah kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami
berkoordinasi juga dengan pihak Polri terkait hal ini," tuturnya.
Miryam juga telah mengajukan praperadilan terhadap KPK yang
menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberi
keterangan yang tidak benar di persidangan.
(Baca: KPK akan hadapi praperadilan Miryam)
"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa
kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam
S Haryani atas penetapannya selaku tersangka. Sudah didaftarkan sejak
Jumat (21/4) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara
Miryam, Aga Khan di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4).
Mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura itu
disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman
pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
KPK: Miryam Masih Berada di Indonesia
Kamis, 27 April 2017 21:45 WIB