Kupang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur mencatat, Setya Novanto (Setnov/SN) yang kini menjadi tersangka
kasus korupsi proyek KTP elektronik sudah tiga kali menjadi anggota DPR
dari daerah pemilihan NTT II.
"Daerah pemilihan (Dapil) NTT-II meliputi Kota Kupang, Kabupaten
Kupang, Rote, Sabu, Alor, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan,
Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat
Daya," kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli kepada wartawan
di Kupang, Rabu.
Data menunjukkan, pada pemilu legislatif 2004, Setnov terpilih
menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dengan meraih 75.319 suara.
Pada pemilu legislatif 2009, ia kembali terpilih sebagai anggota
DPR RI periode 2009-2014 dari dapil NTT dengan perolehan suara 70.882
suara.
Sementara pada Pemilu 2014, ia berhasil meraup 69.586 suara dan
mengantarnya kembali menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, dan
kemudian menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR SN (Setnov)
sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket
penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E)
tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7)
mengatakan SN yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu
berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan
melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setya Novanto Tercatat Tiga Kali Anggota DPR Dapil NTT II
Rabu, 19 Juli 2017 12:08 WIB
Daerah pemilihan (Dapil) NTT-II meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote, Sabu, Alor, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya,