Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung, KPPN Tanjung Pandan dan Pemerintah Kabupaten Belitung menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), sebagai wujud sinergi dan langkah percepatan penyaluran Tahap III DAK Fisik 2019 dan percepatan penyaluran DAK Fisik 2020.

"Disini kita mengimbau agar seluruh Pemda sudah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran tahap III jauh sebelum batas akhir, tidak perlu menunggu hingga mendekati tanggal tersebut," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung, di Tanjung Pandan, Kamis.

Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kegagalan upload dokumen persyaratan di aplikasi OMSPAN dikarenakan load transaksi yang sangat tinggi pada saat-saat menjelang batas waktu berakhir.

Kegagalan upload dokumen persyaratan penyaluran akan mengakibatkan kegagalan salur DAK Fisik tahap III yang akan berdampak pada meningkatnya risiko fiskal daerah.

Jika ada peningkatan risiko fiskal daerah, ini dikarenakan dengan kegagalan salur DAK Fisik tahap III. Dengan begitu, penyelesaian kegiatan DAK Fisik tersebut harus ditutup pembiayaannya dengan menggunakan dana APBD.

"Tentunya hal ini akan sangat membebani APBD, sehingga perlu kita antisipasi dengan baik," ujarnya.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dengan demikian, pengalokasian DAK Fisik membantu daerah dalam mewujudkan tugas kepemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, yang selaras dengan prioritas nasional pada tahun 2019.

"Pemerintah pusat telah menganggarkan pagu DAK Fisik untuk wilayah Kepulauan Bangka Belitung senilai Rp701 miliar," ujarnya.

Nilai tersebut untuk membiayai 117 bidang DAK Fisik yang terdiri dari, 64 bidang DAK Fisik reguler, 47 bidang DAK Fisik penugasan, dan 6 bidang DAK Fisik affirmasi.

Sampai dengan 3 Desember 2019, DAK Fisik yang telah tersalur di wilayah Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp525,5 miliar atau 74,96 persen dari total pagu.

"Dari tiga tahap penyaluran DAK Fisik, beberapa Pemda sudah melakukan penyaluran tahap III yang batas akhir penyampaian persyaratan penyalurannya adalah tanggal 16 Desember 2019," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk tahun 2020, wilayah Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan DAK Fisik senilai Rp 858 miliar atau naik 0,32 persen dibandingkan tahun 2019.

Meskipun tahun 2019 belum berakhir,  harus segera mempersiapkan skema dan strategi percepatan penyaluran DAK Fisik 2020.

Dengan kesiapan yang lebih baik, diharapkan permasalahan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, baik substantif maupun teknis, tidak lagi ditemui di tahun depan.

"Sinergi yang sangat diperlukan guna mengawal agar DAK Fisik dapat disalurkan secara optimal sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah diatur, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di Babel," ujarnya.

Pada kegiatan ini juga disampaikan apresiasi bagi Pemda dengan dua kategori penghargaan, yaitu Pemda dengan Kinerja Penyaluran DAK Fisik Terbaik dan Pemda dengan Penyampaian LKT/LRT Terbaik.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019