Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, memaksimalkan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Kepala BNN Kabupaten Bangka Eka Agustina di Sungaliat, Rabu melalui siaran resmi yang di terima ANTARA, mengatakan, sosialisasi baik melalui kegiatan bimbingan teknis maupun melalui berbagai kegiatan lainnya, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai keseriusan pemerintah maupun institusi terkait dalam penanganan kejahatan narkoba.
Dia mengakui, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa negara Indonesia sudah menetapkan tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019 yang perkuat dengan Inpres nomor 6 tahun 2018.
"Dengan diterbitkannya Inpres sebagai regulasi, menjadi momentum penting bagi semua lembaga atau institusi untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan RAN P4GN," jelasnya.
Menurutnya, rencana aksi yang menjadi perhatian presiden dikelompokan dalam beberapa kategori, mulai peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan Prekursor narkotika, deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan Prekursor Narkotika, pemberdayaan masyarakat, serta rencana aksi lainnya.
Dikatakan, sosialisasi tersebut juga disampaikan pada saat menjadi narasumber dan memberikan materi kepada peserta Bimbingan Teknis di Lingkungan Pemerintah Dalam Rangka Pengembangan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat pada Selasa (18/02) di hotel Novilla Sungailiat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kepala BNN Kabupaten Bangka Eka Agustina di Sungaliat, Rabu melalui siaran resmi yang di terima ANTARA, mengatakan, sosialisasi baik melalui kegiatan bimbingan teknis maupun melalui berbagai kegiatan lainnya, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai keseriusan pemerintah maupun institusi terkait dalam penanganan kejahatan narkoba.
Dia mengakui, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa negara Indonesia sudah menetapkan tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019 yang perkuat dengan Inpres nomor 6 tahun 2018.
"Dengan diterbitkannya Inpres sebagai regulasi, menjadi momentum penting bagi semua lembaga atau institusi untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan RAN P4GN," jelasnya.
Menurutnya, rencana aksi yang menjadi perhatian presiden dikelompokan dalam beberapa kategori, mulai peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan Prekursor narkotika, deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan Prekursor Narkotika, pemberdayaan masyarakat, serta rencana aksi lainnya.
Dikatakan, sosialisasi tersebut juga disampaikan pada saat menjadi narasumber dan memberikan materi kepada peserta Bimbingan Teknis di Lingkungan Pemerintah Dalam Rangka Pengembangan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat pada Selasa (18/02) di hotel Novilla Sungailiat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020