Sungailiat, (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menahan seorang mantan anggota TNI yang disersi dari Kompi 143 Bandar Lampung karena diduga terlibat kasus pencurian di wilayah itu.
"Rendra merupakan mantan anggota TNI dari Kompi 143 Bandar Lampung. Yang bersangkutan kami tahan setelah diamankan warga karena melakukan pencurian," kata Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai di Sungailiat, Kamis.
Kapolres mengatakan, sebenarnya pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melakukan tindak kriminal beberapa kali di tempat yang berbeda, mulai dari melakukan pencurian sepeda motor sampai mencuri di salah satu konter telepon genggam milik warga Kota Sungailiat.
"Pelaku sering membohongi korban dengan mengatakan kalau dirinya masih anggota TNI aktif di Korem Garuda Jaya 045 Bangka Belitung, padahal dia merupakan mantan anggota Kompi 143 Bandar Lampung yang sudah dipecat," katanya.
Selain menahan Rendra, pihaknya juga mengamankan sebuah sepeda motor yang dipakai tersangka sebagai barang bukti proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pengembangan hukum atas kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan Rendra melakukan tindak kriminal d ibeberapa tempat," katanya.
Atas tindakan pelaku, menurut Kapolres dia, pihaknya akan menjeratnya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukum di atas empat tahun penjara.
"Saya imbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Jika ada suatu hal yang mencurigakan dan mengancam keamanan segera hubungi polisi terdekat, jangan melakukan tindakan anarkis," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Rendra merupakan mantan anggota TNI dari Kompi 143 Bandar Lampung. Yang bersangkutan kami tahan setelah diamankan warga karena melakukan pencurian," kata Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai di Sungailiat, Kamis.
Kapolres mengatakan, sebenarnya pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melakukan tindak kriminal beberapa kali di tempat yang berbeda, mulai dari melakukan pencurian sepeda motor sampai mencuri di salah satu konter telepon genggam milik warga Kota Sungailiat.
"Pelaku sering membohongi korban dengan mengatakan kalau dirinya masih anggota TNI aktif di Korem Garuda Jaya 045 Bangka Belitung, padahal dia merupakan mantan anggota Kompi 143 Bandar Lampung yang sudah dipecat," katanya.
Selain menahan Rendra, pihaknya juga mengamankan sebuah sepeda motor yang dipakai tersangka sebagai barang bukti proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pengembangan hukum atas kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan Rendra melakukan tindak kriminal d ibeberapa tempat," katanya.
Atas tindakan pelaku, menurut Kapolres dia, pihaknya akan menjeratnya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukum di atas empat tahun penjara.
"Saya imbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Jika ada suatu hal yang mencurigakan dan mengancam keamanan segera hubungi polisi terdekat, jangan melakukan tindakan anarkis," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014