Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2020 menetapkan delapan puskesmas di daerah itu akan di lakukan re-akreditasi guna meningkatkan mutu pelayanan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Devi di Sungailiat, Jumat mengatakan, reakreditasi dilakukan tiga tahun sekali bagi puskesmas yang sudah ditetapkan akreditasi.

Reakreditasi puskesmas diatur dalam Permenkes nomor 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re akreditasi setiap tiga tahun sekali.

"Status akreditasi bagi puskesmas sangat penting karena berpengaruh terhadap peningkatan mutu pelayanan yang sesuai dengan standar akreditasi puskesmas," katanya.

Dia mengatakan, untuk menilai pelayanan di suatu puskesmas mengalami peningkatan atau penurunan, akan dinilai oleh pihak yang berkopeten dibidangnya.

"Penilaian itu kami perlukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat dari pelayanan dan kinerja di masing-masing puskesmas, sekaligus menjadi tolak ukur untuk memperbaiki kualitas pelayanan," katanya.

Dia mengatakan, saran dan masukan dari masyarakat melalui kotak saran tetap akan ditanggapinya sebagai kontrok pelayanan publik.

"Kontrol masyarakat melalui kotak saran akan selalu ditanggapinya terutama masalah pelayanan atau akan dicarikan solusinya bila belum bisa langsung dijawab," katanya.

Dia berharap semua puskesmas di Kabupaten Bangka secara bertahap mampu mencapai predikat akreditasi paripurna karena dengan adanya status itu dapat meyakinkan masyarakat bahwa pelayanan kesehatan di lingkungan mereka benar-benar bermutu.

Sampai saat ini baru puskesmas Batu Rusa yang mendapatkan status akreditasi tertinggi yakni paripurna, dan diharapkan puskesmas lainnya dapat mencapai paripurna, demikian Devi.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020