Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi salah satu fraksi yang menolak dan meminta  peninjauan kembali Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Dari awal kita tidak memiliki niat untuk menghambat ataupun menghalangi proses penetapan Perda RZWP3K ini, tapi Fraksi Golkar minta dipertimbangkan," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Babel, Algafry Rahman saat dikonfirmasi usai rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi Raperda RZWP3K, Jumat (28/2).

Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil karena masih banyak keinginan dan tuntutan masyarakat khususnya para nelayan di wilayah perairan Babel yang belum diakomodir dalam penetapan tata ruang di raperda tersebut.

"Jika bisa IUP tambang yang ada di pesisir pantai daerah mereka nelayan itu untuk bisa dicabut. Nah, kami sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang ada di parlemen ini menyampaikan kepada eksekutif juga," ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Babel ini juga menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk menolak Raperda RZWP3K ini untuk disahkan menjadi Perda sebelum IUP tambang tersebut dicabut.

"Kalau IUP tambang itu tidak dicabut, otomatis kami tidak mau mengesahkan RZWP3K ini dan itu komitmen kami dari awal, jadi kami berharap tadinya tolong perhatikan kawan-kawan nelayan yang ada di Babel ini," tegasnya.

Meski demikian, penolakan dari Fraksi Partai Golkar ini tidak mempangaruhi hasil keputusan bersama dari enam fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RZWP3K ini disahkan menjadi perda.

"Itu batas terakhir perjuangan kami, di dalam aturan tata tertib, didalam aturan MD3. Kami tidak bisa berbuat banyak lagi, ini perjuangan titik darah kami terakhir. Kami menyampaikan untuk menolak, tetapi dalam pandangan akhir fraksi yang lain menyatakan menyetujui dan kami harus menerima, karena ini demokrasi," ujarnya. *

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020