Dinas Kehutanan Provinsi Kepuluan Bangka Belitung menangkap seorang petani yang membakar kawasan hutan lindung di Desa Rebo Kabupaten Bangka.
"Saat ini, oknum petani dari luar daerah itu sudah diserahkan ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Dishut Provinsi Kepulauan Babel, Marwan di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan petani ini membakar semak belukar di kawasan hutan lindung pada Rabu malam untuk dijadikan sebagai kebun.
"Hanya beberapa hektare saja yang terbakar karena polisi hutan dibantu masyarakat dengan cepat memadamkan api di hutan tersebut," ujarnya.
Menurut dia pada saat pemadaman api, pelaku pembakaran hutan ini masih berada di kawasan hutan tersebut, sehingga polisi hutan langsung menangkap petani tersebut.
"Petani ini mengaku tidak mengetahui hutan yang dibakar tersebut merupakan hutan lindung, namun demikian pelaku tetap menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Ia menambah pelaku pembakaran hutan lindung ini terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
"Kami mengimbau masyarakat tidak membakar hutan sembarangan karena akan berdampak buruk terhadap diri sendiri dan orang lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Saat ini, oknum petani dari luar daerah itu sudah diserahkan ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Dishut Provinsi Kepulauan Babel, Marwan di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan petani ini membakar semak belukar di kawasan hutan lindung pada Rabu malam untuk dijadikan sebagai kebun.
"Hanya beberapa hektare saja yang terbakar karena polisi hutan dibantu masyarakat dengan cepat memadamkan api di hutan tersebut," ujarnya.
Menurut dia pada saat pemadaman api, pelaku pembakaran hutan ini masih berada di kawasan hutan tersebut, sehingga polisi hutan langsung menangkap petani tersebut.
"Petani ini mengaku tidak mengetahui hutan yang dibakar tersebut merupakan hutan lindung, namun demikian pelaku tetap menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Ia menambah pelaku pembakaran hutan lindung ini terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
"Kami mengimbau masyarakat tidak membakar hutan sembarangan karena akan berdampak buruk terhadap diri sendiri dan orang lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020