Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan siapa saja yang terlibat dalam acara akad nikah di daerah itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Proses akad nikah mulai dari petugas pencatatan nikah atau penghulu, wali nikah dan calon pengantin agar menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Masdar Nawawi di Tanjung Pandan, Jumat.

Ia menjelaskan hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jendral Bimas Islam Nomor: P.002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan COVID-9 pada area publik di lingkungan Dirjen Bimas Islam.

"Dan tidak itu saja, Kementerian Agama juga membatasi jumlah orang yang mengikuti proses akad nikah dalam ruangan KUA hanya diperbolehkan 10 orang saja," ujarnya.

Masdar menambahkan calon pengantin dan keluarga mengikuti proses akad nikah harus terlebih dahulu mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, serta memakai masker.

"Pemberlakuan ini juga sama untuk pelayanan akad nikah yang di luar KUA, yakni tempatnya tetap harus di tempat terbuka atau ruangan yang berventilasi sehat," katanya.

Selain itu, Kemenag setempat meniadakan semua layanan sementara waktu yang berpotensi menjalin kontak fisik serta menciptakan kerumunan, mulai 26 hingga 31 Maret 2020.

"Seluruh ASN Kantor Kemenag Kabupaten Belitung wajib bekerja dari rumah masing masing sesuai dengan SE Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2020 dan Perubahan SE Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2020," ujarnya.

Namun, dalam keadaan mendesak para pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin atau perintah dari atasan, dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya.

"Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020