Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak pemuka agama dan masyarakat untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah yang melarang umat beragama menjalankan ibadah secara massal, guna mencegah penyebaran penularan virus COVID-19 di daerah itu.
"Kita tidak melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah, tetapi tidak secara massal untuk mencegah penularan virus Corona ini," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan, penanganan COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga seluruh masyarakat, termasuk para pemuka agama yang memiliki peran sangat penting dalam rangka mengomunikasikan kebijakan pemerintah kepada umat beragama.
"Jangan sampai kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran virus Corona ini menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan tokoh agama dan masyarakat berperan dalam menyosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah ini," ujarnya.
Menurut dia, peran tokoh agama sangat penting, apalagi dalam waktu dekat ini ada beberapa kegiatan keagamaan seperti ritual Cheng Beng, Paskah, puasa, dan Idul Fitri serta beberapa kegiatan keagamaan lain.
"Kami sudah mengundang para pemuka agama ini membahas kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan ibadah, di tengah upaya pencegahan COVID-19 melalui physical distancing yaitu larangan pertemuan-pertemuan massal atau yang mengundang keramaian," katanya.
Ia menambahkan, saat ini Bangka Belitung masih terkonfirmasi negatif COVID-19. Namun tetap harus berusaha dan waspada agar virus itu tidak masuk, dengan menetapkan Bangka Belitung sebagai "Status Keadaan Tertentu".
"Kami mengimbau masyarakat tidak keluar rumah, beribadah di rumah dan terus meningkatkan hidup bersih serta sehat agar terhindar dari virus Corona ini,"katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Babel, Zayadi Hamzah mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah di masa penanganan COVID-19.
"Fatwa ini bertujuan agar masyarakat, khususnya umat muslim menghindari penyebaran virus tersebut. Oleh karena itu, diimbau masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah untuk beribadah tidak lagi melakukan pengumpulan massa dan dianjurkan untuk tidak melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Kita tidak melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah, tetapi tidak secara massal untuk mencegah penularan virus Corona ini," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan, penanganan COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga seluruh masyarakat, termasuk para pemuka agama yang memiliki peran sangat penting dalam rangka mengomunikasikan kebijakan pemerintah kepada umat beragama.
"Jangan sampai kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran virus Corona ini menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan tokoh agama dan masyarakat berperan dalam menyosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah ini," ujarnya.
Menurut dia, peran tokoh agama sangat penting, apalagi dalam waktu dekat ini ada beberapa kegiatan keagamaan seperti ritual Cheng Beng, Paskah, puasa, dan Idul Fitri serta beberapa kegiatan keagamaan lain.
"Kami sudah mengundang para pemuka agama ini membahas kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan ibadah, di tengah upaya pencegahan COVID-19 melalui physical distancing yaitu larangan pertemuan-pertemuan massal atau yang mengundang keramaian," katanya.
Ia menambahkan, saat ini Bangka Belitung masih terkonfirmasi negatif COVID-19. Namun tetap harus berusaha dan waspada agar virus itu tidak masuk, dengan menetapkan Bangka Belitung sebagai "Status Keadaan Tertentu".
"Kami mengimbau masyarakat tidak keluar rumah, beribadah di rumah dan terus meningkatkan hidup bersih serta sehat agar terhindar dari virus Corona ini,"katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Babel, Zayadi Hamzah mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah di masa penanganan COVID-19.
"Fatwa ini bertujuan agar masyarakat, khususnya umat muslim menghindari penyebaran virus tersebut. Oleh karena itu, diimbau masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah untuk beribadah tidak lagi melakukan pengumpulan massa dan dianjurkan untuk tidak melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020