Pemerintah Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menargetkan penerimaan pajak restoran sebesar Rp7,4 miliar hingga akhir 2020.

"Kami menargetkan pajak restoran sampai akhir 2020 sebesar Rp7,4 miliar dari semua restoran yang ada di Belitung," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Iskandar Febro di Tanjung Pandan, Rabu.

Dia mengakui target itu cukup berat untuk terealisasi mengingat terjadi penurunan penerimaan pajak dalam empat bulan terakhir dari Januari sampai April 2020.

"Penurunan realisasi pajak sektor restoran yang dipungut pemerintah daerah akibat sejumlah restoran terpaksa tutup akibat pandemi COVID-19," jelasnya.

Dia mengatakan, penerimaan pajak restoran pada Januari sebesar Rp954 juta, Februari Rp662 juta, Maret Rp571 juta dan April mengalami penurunan jumlah yang cukup banyak atau hanya Rp337 juta.

"Presentase penerimaan pajak dari restoran sampai dengan akhir April 2020 baru sebesar 33.73 persen atau total Rp2.52 milir dari target Rp7.4 miliar," katanya.

Dia berharap memasuki tatanan normal baru dengan sejumlah usaha mulai beraktivitas akan memberikan dampak positif dengan peningkatan realisasi penerimaan pajak pemerintah daerah.

"Usaha restoran berkaitan erat dengan pertumbuhan sektor lainnya seperti, sektor pariwisata yang di dalamnya terdapat usaha perhotelan yang ditentukan oleh jumlah kunjungan tamu," jelasnya.

Iskandar Febro optimistis usaha sektor restoran secara bertahap akan kembali pulih seperti semua bersamaan dengan sektor pendukung kepariwisataan lainnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020