Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapatkan tambahan dana insentif daerah sebesar Rp11,2 miliar dari Kementerian Keuangan RI karena dinilai berhasil dalam penanganan dan pengendalian penyebaran virus corona (COVID-19).

"Pencapaian ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerja bersama seluruh instansi dan masyarakat, kami berharap usaha bersama dapat terus ditingkatkan untuk menjaga daerah ini tetap masuk dalam kategori zona hijau," kata Bupati Bangka Barat Markus di Mentok, Rabu.

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat tersebut, seluruh tim telah menunjukkan kerja sepenuh hati dalam menjaga Bumi Sejiran Setason tetap berada dalam zona hijau sebaran COVID-19.

"Kita harus tetap menjaga agar tetap zona hijau sekaligus mendorong agar masyarakat tetap produktif namun aman dari paparan virus tersebut," katanya.

Kucuran anggaran dana insentif daerah (DID) dari Kementerian Keuangan RI tahap kedua tersebut merupakan hasil konsistensi tim didukung masyarakat dan dinilai sangat berhasil dalam pengelolaan pengendalian COVID-19.

Pada tahap pertama, Pemkab Bangka Barat juga mendapatkan alokasi anggaran DID sebesar Rp11,9 miliar.

"Alokasi DID sudah dua kali kita dapat, ini merupakan hasil penilaian terhadap kinerja pemerintah, DPRD, tim gugus tugas, para tenaga kesehatan dan seluruh elemen masyarakat dalam menangani COVID-19, kita akan terus membangun sinergisitas serta kerja sama yang baik dan seluruh unsur pemerintah di Kabupaten Bangka Barat memastikan selalu hadir membantu warga selama pandemi," katanya.

Kepala BPKAD Bangka Barat Abimanyu menjelaskan alokasi DID tahap dua disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.07 Tahun 2020 tentang Pengelolaan DID tambahan tahap II.

"DID tahap dua ini sama dengan tahap pertama yakni diberikan kepada daerah yang memenuhi prasyarat umum dan kinerja, untuk prasyarat umum Bangka Barat tepat waktu menyampaikan laporan penanganan COVID-19 dan tepat waktu juga menyampaikan data penerima bansos. Sementara berdasarkan syarat kinerja, Bangka Barat bisa pertahankan zona hijau," kata Abimanyu.

Ia menjelaskan, DID tahap II peruntukannya sama seperti tahap pertama yakni dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi di daerah, penanganan COVID-19 dan bantuan sosial.

"Bukan untuk honorarium dan biaya dinas luar," ujarnya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020