DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menampung aspirasi karyawan PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP), salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, yang melakukan mutasi karyawan secara sepihak.

"Kami menerima aspirasi mereka dan akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil pihak manajemen perusahaan tersebut," kata Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi usai beraudiensi dengan karyawan PT THEP, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat DPRD Babel akan menyurati manajemen PT THEP u tuj beraudiensi bersama dengan Dinas Tenang Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas tenaga kerja Kabupaten Bangka barat serta pihak terkait lainnya.

"Kita akan diskusi bersama agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan, karena ada beberapa pokok aturan yang dilanggar perusahaan sehingga para karyawan merasa sangat kecewa," ujarnya.

Perwakilan dari LSM KPK Tipikor Tempilang, Allani mengatakan ada 20 karyawan yang terdampak akibat keputusan sepihak dari PT THEP. Oleh karena itu pihaknya berharap DPRD dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kebijakan mutasi yang dilakukan PT THEP pada 16 Februari lalu melanggar Pasal 17 ayat 4 dalam perjanjian kerjasama PT THEP. Kami minta PT THEP tidak melanggar itu karena tertuang dalam MoU antara masyarakat dengan PT THEP," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021