Polisi Resor Bangka Barat menerapkan pasal yang mengandung hukuman maksimal 35 tahun penjara bagi pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Airkuang, Kecamatan Jebus, Bangka Barat.
"Pelaku berinisial MS (53) melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kami kenakan dua pasal, yaitu pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Selasa.
Ia menjelaskan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (14/3) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Airkuang terhadap korban atas nama Bakar (55) dan Umiati (51).
"Perasaan cemburu sebagai latar belakang kejadian itu. Pelaku menganiaya korban Bakar karena tidak bisa menahan amarah yang selama ini terpendam setelah mengetahui korban menjalin asmara dengan istri pelaku. Setelah menganiaya Bakar hingga tewas, pelaku kemudian pulang ke rumah dan melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri, Umiati, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Dalam kasus tersebut, pelaku sudah merencanakan atau menyiapkan dengan baik rencana penganiayaan, terbukti dengan datang ke rumah korban dengan membawa sebilah parang yang sebelumnya sudah diasah dan disiapkan untuk menganiaya korban.
Mendapatkan informasi kejadian tersebut, dua personel Bhabinkamtibmas di desa setempat langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, sekitar satu jam setelah kejadian.
"Pelaku kenal baik dengan personel Bhabinkamtibmas sehingga memudahkan dalam penangkapan dan tidak ada perlawanan saat ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Jebus," katanya.
Dalam kasus tersebut, pelaku dikenakan dua kasus dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan personel kepolisian, pelaku sadar saat melakukan penganiayaan dan tidak dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol serta sehat jasmani dan rohani, hanya terbawa rasa marah yang tidak bisa dikendalikan.
"Kejadian ini merupakan puncak akumulasi kekesalan pelaku terhadap kedua orang korban, bahkan dalam kasus ini pelaku juga menganiaya anaknya sendiri saat hendak melerai yang mengakibatkan luka berat di bagian tangan," katanya.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Bangka Barat dan barang bukti disita berupa sebilah parang dan beberapa potong pakaian korban.
"Semoga kejadian ini ada hikmahnya bagi kita dan tidak terulang di kemudian hari," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Pelaku berinisial MS (53) melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kami kenakan dua pasal, yaitu pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Selasa.
Ia menjelaskan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (14/3) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Airkuang terhadap korban atas nama Bakar (55) dan Umiati (51).
"Perasaan cemburu sebagai latar belakang kejadian itu. Pelaku menganiaya korban Bakar karena tidak bisa menahan amarah yang selama ini terpendam setelah mengetahui korban menjalin asmara dengan istri pelaku. Setelah menganiaya Bakar hingga tewas, pelaku kemudian pulang ke rumah dan melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri, Umiati, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Dalam kasus tersebut, pelaku sudah merencanakan atau menyiapkan dengan baik rencana penganiayaan, terbukti dengan datang ke rumah korban dengan membawa sebilah parang yang sebelumnya sudah diasah dan disiapkan untuk menganiaya korban.
Mendapatkan informasi kejadian tersebut, dua personel Bhabinkamtibmas di desa setempat langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, sekitar satu jam setelah kejadian.
"Pelaku kenal baik dengan personel Bhabinkamtibmas sehingga memudahkan dalam penangkapan dan tidak ada perlawanan saat ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Jebus," katanya.
Dalam kasus tersebut, pelaku dikenakan dua kasus dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan personel kepolisian, pelaku sadar saat melakukan penganiayaan dan tidak dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol serta sehat jasmani dan rohani, hanya terbawa rasa marah yang tidak bisa dikendalikan.
"Kejadian ini merupakan puncak akumulasi kekesalan pelaku terhadap kedua orang korban, bahkan dalam kasus ini pelaku juga menganiaya anaknya sendiri saat hendak melerai yang mengakibatkan luka berat di bagian tangan," katanya.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Bangka Barat dan barang bukti disita berupa sebilah parang dan beberapa potong pakaian korban.
"Semoga kejadian ini ada hikmahnya bagi kita dan tidak terulang di kemudian hari," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021