Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung, Adnizar di Tanjung Pandan, Rabu mengatakan posko tersebut berfungsi untuk menerima laporan pengaduan dari para pekerja yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.
"Jadi silahkan kepada para pekerja yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja bisa melapor ke posko pengaduan ini," katanya.
Menurut dia, pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK/.04/IV/2021 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Karena sesuai ketentuannya THR wajib dibayarkan sebelum H-7," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai petunjuk pemberian THR bagi pekerja dengan masa kerja mulai dari satu bulan hingga satu tahun bahkan diatasnya.
"Misalnya yang bekerja minimal satu bulan ada ketentuannya mendapatkan berapa dan ketentuan pekerja yang masa kerjanya sudah bahkan lebih satu tahun maka pembayaran THR secara penuh satu kali gaji atau upah," katanya.
Ia menyebutkan, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban THR maka akan diberikan sanksi baik sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional.
"Namun ada juga kebijakan pemerintah jika ditemukan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR maka nanti akan diaudit mengapa tidak memberikan THR apa karena pandemi COVID-19 sehingga perusahaannya benar-benar terdampak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan DKUKMPTK Kabupaten Belitung, Irwan Akhyar mengatakan posko tersebut akan dibuka mulai dua minggu menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dirinya mengingatkan perusahaan di daerah itu agar dapat menunaikan kewajibannya dalam melakukan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaannya.
"Karena di surat imbauan sudah jelas bahwa THR wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan paling cepat idelanya adalah H-7 sebelum lebaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung, Adnizar di Tanjung Pandan, Rabu mengatakan posko tersebut berfungsi untuk menerima laporan pengaduan dari para pekerja yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.
"Jadi silahkan kepada para pekerja yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja bisa melapor ke posko pengaduan ini," katanya.
Menurut dia, pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK/.04/IV/2021 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Karena sesuai ketentuannya THR wajib dibayarkan sebelum H-7," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai petunjuk pemberian THR bagi pekerja dengan masa kerja mulai dari satu bulan hingga satu tahun bahkan diatasnya.
"Misalnya yang bekerja minimal satu bulan ada ketentuannya mendapatkan berapa dan ketentuan pekerja yang masa kerjanya sudah bahkan lebih satu tahun maka pembayaran THR secara penuh satu kali gaji atau upah," katanya.
Ia menyebutkan, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban THR maka akan diberikan sanksi baik sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional.
"Namun ada juga kebijakan pemerintah jika ditemukan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR maka nanti akan diaudit mengapa tidak memberikan THR apa karena pandemi COVID-19 sehingga perusahaannya benar-benar terdampak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan DKUKMPTK Kabupaten Belitung, Irwan Akhyar mengatakan posko tersebut akan dibuka mulai dua minggu menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dirinya mengingatkan perusahaan di daerah itu agar dapat menunaikan kewajibannya dalam melakukan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaannya.
"Karena di surat imbauan sudah jelas bahwa THR wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan paling cepat idelanya adalah H-7 sebelum lebaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021